Jayapura, Papua Terbit,- Satrol Lantamal X Jayapura
dengan tim X- QR tetap melaksanakan patroli rutin dengan Opskamlatas
Cenderawasih Jaya-24 Lantamal X.
Opskamlatas dengan melaksanakan
patroli sektor di perairan RI-PNG dengan melaksanakan hailing terhadap kapal
atau perahu pelintas batas RI-PNG.
Dalam Press release di Mako Satrol
Lantamal X jalan Sam Ratulangi Kel. Gurabesi Jayapura Utara Jayapura, Selasa
(16/4/2024) Komandan Satrol Lantamal X Letnan Kolonel Laut (P) Dedy Obet,
M.Tr.Opsla mewakili Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Ludi
Prastyono, M.Tr. Opsla menjelaskan kronologis penangkapan,
pada hari Minggu (14/4/2024) pukul 05.20 WIT,
yang diawali Tim XQR Lantamal X mendapatkan kontak visual pada posisi
02° 34’ 50” S-140° 45’ 56” T tentang adanya pergerakan 1 long boat dari
perairan PNG memasuki perairan Indonesia.
Lebih lanjut Dansatrol mengatakan
dengan sigap Tim XQR untuk melaksanakan Jarkaplid (Pengejaran, penangkapan dan
penyelidikan) terhadap long boat yang mencurigakan tersebut dan berhasil
menghentikan pergerakan long boat.
" Kemudian Tim XQR melaksanakan
pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang dan muatan.
Diamankan 3 WNA PNG,,2 WNA dengan ID Pas pelintas batas
palsu dan 1 WNA tanpa identitas, serta muatan 30 karung Pinang." Terang
Letnan Kolonel Dedy Obet Selanjutnya long boat dikawal
menuju Satrol Lantamal X untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan lanjutan tidak ditemukan
muatan lain selain pinang 30 karung dan diselundupkan dari PNG dengan total
muatan 754 kg pinang.
Kemudian Hasil koordinasi dan
pemeriksaan oleh Tim dari Imigrasi bahwa ke 3 WNA asa Papua Nugini dinyatakan
tidak memiliki Pas pelintas batas dan adanya pemalsuan dokumen palintas batas
selanjutnya akan ditahan di Satrol Lantamal X untuk pemberkasan.
Para pelaku dijerat UU Nomor 10
tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling
sedikit 5 miliar.
" UU nomor 21 tahun 2019
tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan Pasal 33 Ayat 1 Jo Pasal 86 dengan
ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan ancaman denda paling banyak
10 miliar." Kata Dansatrol Lantamal X.
Kemudian UU Nomor 6 tahun 2011
tentang imigrasian Pasal 113 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun
dan pidana denda paling banyak 10 juta.
Selanjutnya para pelaku dan barang
bukti akan di serahkan kepada Keimigrasian dan Karantina Pertanian untuk di
lakukan proses hukum lebih lanjut. Pungkas Dansatrol Lantamal X.
Sebelum kami akhiri Press Release,
kami ijin sampaikan titipan pesan dari Danlantamal X yaitu; “Keberhasilan suatu
Operasi yang dilaksanakan oleh TNI, TNI AL dalam hal ini Lantamal X sebagai
satuan Kewilayahan di daerah tidak akan lepas dari Sinergitas Bersama
pemerintah Daerah, instansi terkait dalam hal ini Kementrian Lembaga terkait
dan yang paling penting adalah adanya peran serta Masyarakat sebagai informan
dalam mendukung pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana
dilaut.
"juga sebagai informan dalam
melaksanakan pengamanan jalur laut di perairan wilayah kerja Lantamal X guna
mencegah masuknya dukungan logistik untuk OPM, Tercapainya kondisi dimana
terwujudnya stabilitas keamanan di perairan wilayah kerja Lantamal X dari
segala macam ancaman,” katanya
Terakhir yang dapat kami sampaikan
mewakili Komandan Lantamal X bahwa hasil Opskamla yang dilaksanakan oleh Tim
XQR Lantamal X dalam pencegahan dan penindakan terhadap penyelundupan pinang
dari PNG ke Kota Jayapura diharapkan dapat menstabilkan harga pinang di pasar
tradisional serta memberi peluang bagi petani lokal untuk meningkatkan
pendapatan dari penjualan pinang dengan terputusnya rantai pasokan
penyulundupan pinang dari PNG.(Epen)
0 Komentar