Jayapura, Papua Terbit,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1,Didimus Yahuli -Esau Miram sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Yahukimo
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel kota Jayapura, Jumat (7/2/2025).
Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Abakuk Iksomon, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pada 5 Februari 2025 melalui putusan dismissal.
Ia menyebutkan dalam tahapan pelaksanaan pilkada berjalan aman dan damai karena kesepakatan bersama dukungan semua elemen masyarakat,TNI/Polri,tokoh agama,tokoh pemuda,gereja.
"Berdasarkan putusan MK, maka KPU Kabupaten Yahukimo menindak lanjutinya dengan rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati Yahukimo,"ujarnya
Penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yahukimo sebagaimana di maksud dalam Diktum Kesatu di tetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Jumat tanggal 7 Februari tahun 2025 pada pukul 19:52 wit.
Penetapan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Yahukimo nomor urut 1 Didimus Yahuli dan Esau Miram dengan peroleh suara sebanyak 184.575 suara atau 56,58%.
Setelah penetapan ini, KPU akan menyerahkan berita acara dan SK penetapan kepada DPRD Kabupaten Yahukimo untuk diproses dalam sidang paripurna sebelum diajukan ke pemerintah guna pelantikan tanggal 20 Februari 2025(Epen Ketaren)
0 Komentar