Jayapura, Papua Terbit,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada Selasa (8/7) hingga Rabu (9/7) dini hari, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., bersama personel Sat Resnarkoba.
Giat penertiban diawali dengan konsolidasi di lapangan apel Polresta Jayapura Kota, setelah itu tim bergerak melaksanakan patroli di sejumlah titik rawan penjualan miras ilegal, dimulai dari wilayah Jayapura Utara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
Kasat Resnarkoba AKP Febry ketika dikonfirmasi menyampaikan, dirinya beserta personelnya berhasil melakukan penindakan pertama di Dok VIII Jayapura Utara.
"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 158 botol dan kaleng minuman keras ilegal berbagai merek," ujar AKP Febry.
Tak berhenti di situ, patroli dilanjutkan ke wilayah Pasar Lama Abepura dan kembali petugas menemukan tumpukan miras ilegal di sekitar lokasi. Meski beberapa pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil menyita 173 botol dan kaleng miras yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara.
Lebih lanjut AKP Febry menerangkan, barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi berjumlah total 331 botol dan kaleng minuman keras berbagai merek. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.
"Kami Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus melakukan penertiban rutin untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal di Kota Jayapura guna menciptakan Harkamtibmas yang aman dan Kondusif, serta mengurangi tindak pidana dan angka kecelakaan yang terjadi akibat minuman keras tersebut." Pungkas Kasat Narkoba AKP Febry.(Redaksi)
0 Komentar