Jayapura, Papua Terbit,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua, Denny Hennry Bonai, didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix Monim, Wakil Ketua II Mukri Hamadi, dan penjabat sekda Papua, Susana Wanggai, Jumat (12/9/2025).
Dalam sambutan, Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST, MM mengatakan penandatangan persetujuan bersama terhadap perubahan KUA-PPAS dilakukan karena adanya dinamika keuangan daerah sehingga Badan Anggaran DPR Papua dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua telah menemukan titik temu.
"Ada beberapa dinamika termasuk penurunan pendapatan, peningkatan belanja, serta kebutuhan penyesuaian program prioritas,sehingga hari ini kita lakukan penandatanganan persetujuan bersama,” kata Denny Bonai.
Apalagi, dalam perubahan KUA-PPAS 2025, asumsi pendapatan daerah mengalami penurunan 6,67 persen atau sekitar Rp 172 miliar, dari Rp 2,5 triliun menjadi Rp 2,4 triliun. Sementara target belanja naik 6,06 persen atau Rp 167 miliar, dari Rp 2,7 triliun menjadi Rp 2,9 triliun.
Akibatnya, defisit anggaran membengkak hingga Rp 525 miliar lebih, naik 183,21 persen dibandingkan sebelumnya Rp 183 miliar.
Di sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat Rp 21 miliar menjadi Rp 536 miliar, sementara pendapatan transfer dari pusat turun Rp 281 miliar menjadi Rp 1,6 triliun. Sedangkan transfer antar daerah naik Rp 57 miliar, dan hibah naik Rp 30 miliar menjadi Rp31 miliar.
Di sisi belanja, alokasi belanja operasi naik 15,82 persen atau Rp 339 miliar menjadi Rp 2,4 triliun. Namun, belanja modal turun 32,55 persen menjadi Rp 317 miliar, belanja tak terduga menyusut drastis menjadi Rp 1,5 miliar, dan belanja transfer berkurang Rp 11 miliar menjadi Rp 127 miliar.
Pada sisi pembiayaan, kata Politisi Partai Golkar ini, penerimaan pembiayaan meningkat signifikan 168,71 persen atau Rp 329 miliar menjadi Rp 525 miliar, dengan rincian SiLPA naik 146,20 persen menjadi Rp 481 miliar dan dana cadangan bertambah Rp 44 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan turun 100 persen menjadi Rp 0.
Lanjutnya, perubahan KUA-PPAS APBD 2025 ini juga mempertimbangkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, termasuk kebutuhan realokasi anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua.
Denny menjelaskan, bahwa dokumen perubahan KUA-PPAS akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Papua 2025 yang wajib diselesaikan bersama paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“ Pj Gubernur Papua di harapkan segera menyiapkan rancangan Perda Perubahan APBD 2025 agar dapat dibahas dan ditetapkan bersama DPR Papua pada September ini,” pungkasnya.(Epen)
0 Komentar