Aksi Demo Masyarakat Adat dan Warga Tolak Program Militeralisme

Biak, Papua Terbit,- Masyarakat adat dan warga Biak Numfor menggelar aksi demonstrasi damai di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Rabu, 4 Februari 2026. Aksi ini menyuarakan penolakan terhadap program militerisme, rencana pembangunan bandar antariksa, serta Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengancam hak ulayat masyarakat adat.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk bertuliskan “Papua Bukan Tanah Kosong” dan “Biak Bukan Tanah Kosong”. Mereka menilai rencana penggunaan tanah di Pulau Biak atas nama kepentingan negara dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Manfun Kawasa Byak, Apolos Srojer mengatakan setiap rencana pelepasan tanah adat, termasuk kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), harus disampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat Biak.

“Jika mau melepaskan sebidang tanah kepada TNI, harus diberitahukan kepada seluruh masyarakat Biak agar tidak terjadi perselisihan maupun rekayasa,” kata Manfun dalam orasinya. Ia juga meminta Presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI mengevaluasi ulang program nasional yang dinilai mengorbankan hak tanah adat. “Program itu harus dievaluasi, bahkan dibatalkan,” ujarnya.

Pendeta Jhon Baransano menyampaikan bahwa Pulau Biak bukan tanah kosong yang dapat digunakan secara sepihak. Menurut dia, masyarakat adat telah hidup dan menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun.

Ketua Wilayah III Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) Biak Numfor, Pendeta Maikel Kapisa, membacakan pernyataan sikap di hadapan anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor. Dalam pernyataan itu, masyarakat Papua menolak pengambilan tanah adat secara sepihak oleh TNI atas nama negara. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan DPRD memfasilitasi penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat, termasuk kepada Wakil Presiden, Panglima TNI, DPR RI, dan DPD RI.

Selain itu, massa meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengintervensi kebijakan pemerintah Indonesia sesuai Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Tahun 2007, serta meminta Dewan Gereja-Gereja Sedunia turut memperhatikan persoalan di Tanah Papua.

Aspirasi masyarakat diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Biak Numfor, Noak Krey, bersama sejumlah anggota DPRD. Setelah penyerahan aspirasi, perwakilan massa diundang masuk ke ruang sidang untuk mendengar tanggapan DPRD.

Noak Krey mengatakan DPRD menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. “Proses penyelesaian dan advokasi akan dilakukan oleh Manfun Kawasa Byak dengan difasilitasi Pemerintah Daerah Biak Numfor dan akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD,” kata Noak.(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar