Jayapura, Papua Terbit,-Kejaksaan Negeri (KEJARI) Jayapura bersama Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menggelar kegiatan penerangan hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa program jaga desa. Berlangsung di Gedung Serbaguna Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Rabu (30/9/2026)
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje, S.Sos., M.Si.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Jayapura di bidang penerangan dan penyuluhan hukum, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten I Setda kota jayapura Evert Nicolas Merauje, S.sos., M.Si. hukum tidak sekadar menjadi aturan yang harus dipatuhi karena kewajiban, tetapi merupakan fondasi dalam mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.
Evert menyampaikan peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum, khususnya bagi para pemimpin di tingkat kampung dan kelurahan, menjadi hal penting agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat, serta tidak merugikan masyarakat.
"Saya menyambut baik kehadiran program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberikan pendampingan dan penerangan hukum kepada pemerintahan di tingkat desa atau kampung,"ucapnya
Lanjutnya, program ini hadir bukan untuk mengawasi dengan ketakutan, melainkan untuk mengawal tata kelola desa atau kampung, termasuk pengelolaan keuangan, Dana Desa, dan aset agar berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.
Penerangan dan penyuluhan hukum juga penting diberikan kepada kepala kampung, lurah, serta perangkatnya agar tidak keliru dalam mengambil keputusan administrasi.
Ia menyebut, berbagai persoalan yang terjadi tidak selalu dilatarbelakangi niat buruk, tetapi dapat pula disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.
Karena itu, melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, pemerintah bersama Kejaksaan berupaya melakukan pencegahan sejak dini terhadap potensi terjadinya persoalan hukum.
Pentingnya pengelolaan Dana Desa secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, anggaran yang dikelola pemerintah kampung harus mampu mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Jangan ragu bertanya, pelajari aturannya, dan jalankan amanah ini dengan jujur. Pemerintah Kota Jayapura akan terus bersinergi dengan Kejaksaan agar kampung-kampung kita dapat dikelola secara baik, transparan, dan bertanggung jawab,"ujarnya
Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura, Muhammad Fauzar Rivaldy, S.H., Kegiatan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan kampung yang baik, transparan, akuntabel, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Desa dan berbagai sumber keuangan kampung merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberdayakan masyarakat di tingkat kampung.
Karena itu, tutur Fauzar bahwa semakin besar anggaran yang dikelola pemerintah kampung, semakin besar pula tanggung jawab aparatur yang terlibat dalam pengelolaannya.
"Dana Desa bukan milik pribadi kepala kampung, perangkat kampung, maupun kelompok tertentu. Dana tersebut merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,"tegasnya
ia menjelaskan setiap rupiah yang bersumber dari Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek administrasi, penggunaan, maupun manfaatnya bagi masyarakat.
"Persoalan dalam pengelolaan Dana Desa tidak selalu bermula dari niat melakukan tindak pidana korupsi. Sejumlah persoalan dapat muncul akibat ketidaktahuan, kelalaian, kesalahan administrasi, lemahnya perencanaan, kurangnya dokumentasi, maupun keterbatasan pemahaman terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa atau kampung,"ujarnya
Kemudian, perencanaan harus dilakukan secara benar dan partisipatif. Setiap program dan kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus memiliki dasar perencanaan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penganggaran harus sesuai dengan peruntukannya. Anggaran yang telah ditetapkan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan kegiatan harus benar-benar dilakukan. Aparatur kampung diingatkan untuk menghindari kegiatan fiktif, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai volume, maupun pembayaran yang tidak didukung bukti yang sah,"terangnya
Pertanggungjawaban harus dibuat secara benar dan dapat diverifikasi. Dokumen pertanggungjawaban tidak boleh dibuat sekadar untuk memenuhi kelengkapan administrasi apabila kegiatan atau pengeluaran tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilakukan. Pengelolaan Dana Desa tidak boleh diarahkan untuk memberikan keuntungan kepada kepala kampung, perangkat kampung, keluarga, maupun pihak tertentu.
"Dan yang tidak kalah penting, jangan pernah menandatangani dokumen yang tidak benar,"tegasnya lagi
Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Pemerintah Kota Jayapura dan Kejaksaan Negeri Jayapura berharap aparatur kampung dan kelurahan semakin memahami ketentuan hukum dalam menjalankan tugas, sehingga pengelolaan pemerintahan dan keuangan kampung dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di tempat yang sama, Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi Atanay, menyebut anggaran yang dikelola setiap kampung di Kota Jayapura tergolong cukup besar.
"Untuk dana kampung yang dikelola tiap kampung berkisar dari Rp6 sampai Rp7 miliar tergantung variabelnya,” ucap
Kegiatan penerangan hukum kemudian ditutup dengan penyerahan cenderamata dari Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Pemerintah Kota Jayapura yang diterima Asisten I Setda Kota Jayapura.(Epen)



0 Komentar