Tim Hukum Mari-Yo Layangkan Surat ke KPU-Bawaslu RI soal Rekaman Suara Baharudin Farawowan di Nilai Berbahaya

 


Jayapura, Papua Terbit,-Tim kuasa hukum Pasangan calon gubernur Provinsi Papua Mathius D.Fakhiri- Aryoko Rumaropen melayangkan protes kecaman keras dugaan rekaman suara yang beredar di media sosial dari  tim hukum BTM -CK  Baharudin Farawowan di nilai berbahaya yang dapat menimbulkan konflik di Papua.

Beredarnya rekaman percakapan Baharudin Farawowan tim hukum dari Paslon 01 BTM-CK di media sosial termasuk di tiktok dianggap sangat berbahaya  mengganggu proses rekapitulasi perhitungan suara ulang dan stabilitas situasi keamanan di Provinsi Papua.

Tim kuasa hukum Mari-Yo mengenal suara Rekaman percakapan tersebut  adalah Baharudin Farawowan dengan seseorang yang berupaya mengatur untuk menggeser suara 02 Mari-Yo di semua kabupaten kota di provinsi Papua ke pasangan 01.

"Kami yakin dan mengenal suara dari tim hukum BTM-CK,kami tidak ragukan lagi suara itu dari Baharudin Farahwowan,"tegasnya

Hal ini di sampaikan oleh Tim kuasa hukum Mathius D Fakhiri -Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) Iwan Kurniawan Niode di dampingi juru bicara Muhammad Rifai Darus, Sekretaris Dede Pagundun, Samuel Tamher, Mursani,Yansen Simbolon,Robert Teppy,Titus Tabuni,Frengky Baneftar,Yohanis Damasenus Reda.berlangsung di salah satu hotel kota Jayapura, Minggu(17/8/25)

Ia menjelaskan pada prinsipnya sangat merugikan Pasangan calon 02 Mario "kami selaku tim hukum Pasangan calon 02 yang menyatakan sebagai berikut :

"Kami mengecam dengan keras rekaman pembicaraan tersebut yang mengarahkan KPU dan Bawaslu untuk melakukan kecurangan dengan cara memindahkan perolehan suara Pasangan calon 02 Mario ke pasaran 01 BTM CK,"

"Kami menolak segala upaya dan tindakan yang dapat merusak kredibilitas dan netralitas aparat penyelenggara pemungutan suara ulang yang dalam hal ini KPU dan Bawaslu,terangnya

Selain itu,pihaknya tetap menjaga Marwah demokrasi PSU pemilihan Pilgub Papua

"Kami menegaskan demi menjaga Marwah demokrasi dan hak pilih masyarakat Papua harus berdiri netral independen dan bebas dari tekanan politik,"ucapnya

Ia menegaskan bahwa pernyataan Baharudin  Farahwowan selaku tim hukum 01 BTM-CK yang beredar di tiktok hanyalah bentuk upaya delegitimasi terhadap penyelenggara pemilu yang justru berbahaya bagi stabilitas politik di Provinsi Papua.

" Kami menghimbau seluruh pihak khususnya Pasangan calon untuk menghormati hasil dari proses pelaksanaan pemungutan suara ulang yang telah berjalan dengan baik sesuai prinsip-prinsip demokrasi bahwa rekaman pembicaraan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terstruktur sistematis dan masif dengan cara mempengaruhi penyelenggara,"ungkapnya

Apapun upaya yang dilakukan oleh tim hukum 01 dengan cara menggeser suara pada  penyelenggarakan Pilkada dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana pemilu.

Iwan tegaskan pihaknya akan  menempuh upaya hukum membuat laporan ke Bawaslu Provinsi sekaligus akan menyurati Bawaslu dan KPU RI sebagai untuk mensupervisi langsung,itu perintah mahkamah konstitusi

"Nah ini akan kami laporkan sehingga masalah ini menjadi perhatian kita bersama bukan hanya masalah penyelenggara di tingkat bawah saja,besok kami akan masukan surat ke Bawaslu dan KPU,"tambahnya

Juru bicara Paslon Gubernur  02  Mari-Yo, Muhammad Rifai Darus mengatakan mendukung penuh tim langkah yang di ambil oleh kepada tim hukumnya dan  meminta kepada pihak penyelenggara dapat  bersifat profesional,netral dan independen.

"Kami minta pihak penyelenggara bersifat netral,dan kami inginkan PSU ini berjalan dengan damai,aman tertib,setiap langkah yang diambil tim hukum untuk menjaga demokrasi di Papua dan menjadi sumbangan bagi HUT kemerdekaan RI ke-80"tutupnya(Epen Ketaren)



Posting Komentar

0 Komentar