Jayapura Go Digital: Kantor Imigrasi Hentikan Paspor Lama, E-Paspor 10 Tahun Rp950 Ribu

Jayapura, Papua Terbit, - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ben Yuda Karubaba, S.Sos.., menyampaikan, kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura sekarang menerapkan kebijakan baru dari Direktur Jenderal Imigrasi. Bahwa kantor Imigrasi  tidak lagi mengeluarkan paspor biasa, melainkan hanya paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 5 tahun atau 10 Tahun.

Ben menyampaikan, kebijakan ini secara langsung kepada masyarakat. "Kantor kami tidak lagi mengeluarkan paspor biasa. Semua pemohon wajib menggunakan e-paspor, baik yang berlaku 5 tahun maupun 10 tahun,"ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ben Yuda Karubaba, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026) Siang. 

Dijelaskan, bahwa perubahan terbesar adalah kewajiban pengurusan melalui aplikasi Mobile Passport, yang bisa diunduh gratis di Play Store atau App Store. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan interaksi langsung dengan petugas, sehingga lebih efisien dan transparan.

"Di tengah lonjakan permohonan paspor pasca-libur panjang, kini antusiasme masyarakat Jayapura cukup tinggi. Yang butuh pasti datang. Kantor Imigrasi adalah satu-satunya lembaga berwenang menerbitkan paspor," katanya.

Namun, tantangan muncul pada adaptasi digital, terutama bagi lansia atau warga pedalaman Papua. "Kami edukasi melalui sosialisasi di posko layanan, kecamatan, dan media sosial. Aplikasi ini user-friendly, tapi butuh koneksi internet stabil," tambahnya.

Sebagai pelayan masyarakat, Ben berharap nol komplain. "Sesuai arahan Menteri Imigrasi, kami prioritas kemudahan. Datanglah dengan persiapan matang agar proses lancar."pungkasnya(Alex)

Posting Komentar

0 Komentar