Jayapura, Papua Terbit,–Sengketa Lahan RSUD Yowari mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Bangkit, dalam hal ini LSM mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura.
Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu, menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan RSUD Yowari bukan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, melainkan tanah milik masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Lahan tersebut milik masyarakat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00008 Tahun 1997, namun dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten Jayapura hingga saat ini tanpa penyelesaian ganti rugi," kata Hengky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (42/2026)
Ia menjelaskan, sejak tahun 2019 di atas lahan tersebut juga telah dibangun Puskesmas Komba di Distrik Sentani. Ironisnya, meski lahan digunakan untuk fasilitas pelayanan publik, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap dibayarkan secara rutin oleh pemegang SHM, bukan oleh pemerintah daerah.
Menurut Hengky, pemilik lahan telah berulang kali menagih penyelesaian ganti rugi kepada Pemda Kabupaten Jayapura. Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah selain janji-janji tanpa realisasi.
"Sudah bertahun-tahun masyarakat menuntut haknya, tapi Pemda Kabupaten Jayapura tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya," tegasnya.
Hengky juga menyoroti peran BPK dan BPKP yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan di daerah, khususnya terkait pemanfaatan aset dan lahan milik masyarakat.
"Sangat disayangkan, BPK dan BPKP yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki fungsi pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara, terkesan tidak pernah memberikan rekomendasi tegas kepada Pemda Kabupaten Jayapura untuk menyelesaikan persoalan lahan RSUD dan Puskesmas yang telah beroperasi lebih dari 22 tahun," ujarnya.
Ia menilai, persoalan lahan ini berpotensi menjadi kendala serius dalam proses akreditasi RSUD Yowari, yang mensyaratkan kepatuhan terhadap aspek legal, tata kelola, serta kepemilikan aset sesuai standar dan regulasi Kementerian Kesehatan.
Oleh karena itu, Hengky mendorong DPRD Kabupaten Jayapura serta lembaga-lembaga pemantau percepatan pembangunan di Papua agar ikut mendesak pemerintah daerah dan manajemen RSUD Yowari untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab atas tuntutan masyarakat.
"Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan perampasan atau pendudukan lahan milik masyarakat tanpa penyelesaian hak," tegasnya.
Sehubungan dengan itu, LSM Papua Bangkit juga mendesak KEPP OKP dan BP3OKP, sebagai lembaga percepatan pembangunan Papua yang dibentuk oleh Presiden dan Wakil Presiden, agar menjalankan peran evaluasi dan pengawasan secara nyata dan tidak sekadar bersifat simbolis.
"Lembaga-lembaga ini harus hadir secara substansial dalam mengawal pembangunan di Tanah Papua, bukan sekadar menjadi tempat penampungan kepentingan politik," pungkasnya. (Redaksi)

0 Komentar