Nabire, Papua Terbit,- Kepolisian Resor (Polres) Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dibantu Unit Dalmas Satuan Samapta berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi pada Rabu, 28 Januari 2026, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AD alias ND (22), YN (18), MD alias PN (28), dan AP (22). AD ditangkap di wilayah Karang Barat, sementara tiga pelaku lainnya diamankan di Jalan Jayanti, Kelurahan Bumiwonorejo.
Dari hasil pendalaman, YN diketahui merupakan warga binaan pemasyarakatan yang kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire dan sebelumnya terlibat perkara pencurian dengan kekerasan. MD juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang bebas pada tahun 2024.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni kejadian pencurian pada 13 Desember 2025 di Jalan Jenderal Sudirman dan 9 Januari 2026 di Jalan Palu.
Pengungkapan bermula saat patroli rutin sekitar pukul 05.00 WIT, di mana petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor di Homestay Jefita. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang membawa sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai kendaraan milik korban.
Sekitar pukul 06.00 WIT, petugas berhasil mengamankan AD bersama satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa kendaraan tersebut dititipkan oleh YN dan MD yang bersembunyi di sebuah rumah kos di Jalan Jayanti.
Pada pukul 10.00 WIT, saat dilakukan penggerebekan, para pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang yang membahayakan keselamatan petugas. Sesuai prosedur operasional standar, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke RSUD Nabire untuk penanganan medis sebelum diamankan di Mapolres Nabire.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Kendaraan:
1 unit Yamaha Mio 125 warna merah (PA 6253 AP)
1 unit Honda Beat warna hitam
1 unit Honda Beat Street warna cokelat
Peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan:
3 gunting baja (alat pemotong gembok)
3 parang
2 linggis kecil
2 obeng
1 martil
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf c, d, dan e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 491 KUHP tentang penadahan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 282 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugas secara sah.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Lapas Kelas IIB Nabire terkait status YN sebagai narapidana kabur.
Polres Nabire turut mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain dengan modus serupa di wilayah Nabire.
Berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire. Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan guna mencegah tindak pencurian.(Redaksi)

0 Komentar