Jayapura, Papua Terbit,- Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyerahkan tiga unit kendaraan operasional kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna mendukung pelayanan publik serta meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (22/7/2026).
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanty Wanggai, mengatakan tiga kendaraan operasional tersebut diperuntukkan bagi Unit Pelaksana Samsat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
"Pada tahun 2026 ini kami menyiapkan tiga kendaraan operasional, masing-masing untuk Samsat, DPMPTSP, dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Kendaraan ini diharapkan dapat membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Desi.
Ia menjelaskan kendaraan operasional untuk Samsat merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Jayapura dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang berdampak langsung pada peningkatan PAD.
Menurut Desi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah kabupaten/kota memperoleh porsi sebesar 66 persen dari penerimaan pajak opsen kendaraan bermotor.
"Karena itu kami mendukung penyediaan kendaraan operasional bagi Samsat agar petugas dapat menjangkau lingkungan permukiman hingga gang-gang, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh layanan pembayaran pajak kendaraan," katanya.
Desi menyebutkan total anggaran pengadaan tiga kendaraan operasional tersebut mencapai sekitar Rp773 juta yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026.
Dua kendaraan untuk Samsat dan DPMPTSP menggunakan jenis Suzuki APV yang dinilai sesuai untuk pelayanan keliling karena mudah menjangkau wilayah permukiman.
Sementara satu unit kendaraan pikap diserahkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga untuk menunjang operasional dinas.
Ia menambahkan, pada tahun anggaran 2026 pemerintah daerah hanya memprioritaskan pengadaan kendaraan yang benar-benar dibutuhkan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Selain penyerahan kendaraan operasional, BPKAD Kota Jayapura juga tengah melaksanakan sensus Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung selama 1–31 Juli 2026 melakukan sensus guna mendata seluruh aset pemerintah daerah, khususnya aset tanah, bangunan, dan kendaraan dinas, sebagai upaya mewujudkan pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel.(Epen)




0 Komentar