Sentani, Papua Terbit, Penanganan kasus dugaan sengketa sembako yang merugikan seorang pemilik toko di Sentani, Kabupaten Jayapura, disebut mandek di proses hukum di Kepolisian Resort Jayapura.
Pemilik toko Reny Iriani Loa mengaku mengalami kerugian lima puluh enam (56)juta akibat dugaan utang yang belum dibayarkan oleh seorang kontraktor berinisial H sejak Juli 2024. Hingga kini, kasus yang telah dilaporkan ke kepolisian tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut Reny, persoalan berawal pada 8 Juli 2024 ketika pertama kali H datang ke tokonya dan meminta bantuan sembako untuk para pekerja yang sedang mengerjakan pembangunan ruko milik suaminya. Saat itu, H berjanji akan melunasi pembayaran dalam waktu satu hingga dua minggu.
"Awalnya beliau meminta sembako untuk para pekerjanya dan berjanji akan membayar dalam waktu dekat. Kami percaya karena saat itu juga beliau yang menangani pembangunan ruko milik suami saya," ujar Reny, kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Seiring berjalannya waktu, terduga H disebut mengizinkan para pekerjanya (tukangnya)mengambil barang kebutuhan dari toko dengan syarat seluruh pengambilan dicatat.
Namun, ketika tagihan terus bertambah dan diminta untuk dilunasi, pembayaran tidak ada sama sekali.
"Nah jadi kami kasih saja ke tukang-tukangnya juga dan kami catat dan itu semua atas persetujuannya Nah tiba-tiba saya minta uangnya karena notanya ini sudah bengkak sudah banyak sekali"ucapnya
Reny mengatakan, H beberapa kali memberikan alasan terkait keterlambatan pembayaran. Salah satunya karena dana yang dimiliki digunakan untuk proyek lain di kampung harapan Kabupaten Sentani. Kemudian H juga sempat berjanji akan melunasi seluruh tagihan pada Desember 2024, namun janji tersebut tidak terealisasi.
Lanjutnya, pada awal Januari 2025, H kembali menyampaikan dirinya akan menjual tanah warisan di kampung asalnya, untuk membayar utang tersebut. Namun hingga Februari 2025, pembayaran belum juga dilakukan dengan alasan proses administrasi sertifikat tanah belum selesai.
"Jadi dia suruh saya menunggu 1-2 minggu lagi untuk dia(H) lakukan pembayaran tapi ternyata juga tidak ada,"katanya
Selama beberapa bulan berikutnya, Reny mengaku terus berupaya menagih melalui pesan WhatsApp maupun pertemuan langsung. Namun jawaban yang diterima hanya permintaan untuk bersabar karena belum memiliki dana.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, pada 7 April 2025 Reny meminta H menandatangani surat perjanjian yang berisi komitmen pelunasan dalam waktu satu bulan. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila tidak ada pembayaran, kasus akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Karena tidak ada penyelesaian hingga batas waktu yang ditentukan, Reny akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian pada 13 Mei 2025 namun hanya lewat mediasi saja.
"Saya bikin laporan di polsek dan ternyata seiring berjalan waktu tidak ada kemajuan kasusnya di sana cuma habis disuruh mediasi, mediasi, mediasi tapi kami tidak menemukan titik temunya,"
"Yang kami harapkan hanya uang kami kembali. Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, sementara usaha kami mengalami kerugian karena modal usaha tertahan hampir satu tahun," katanya.
Reny menyebut nilai kerugian dalam kasus utang toko yang dilaporkannya mencapai sekitar Rp56 juta. Selain persoalan utang tersebut, ia juga mengaku memiliki permasalahan lain terkait proyek pembangunan ruko yang dikerjakan oleh H dan belum terselesaikan.
Menurutnya, kasus pembangunan ruko akan dilaporkan atau diproses setelah penyelesaian perkara utang piutang yang saat ini sedang berjalan.
Reny mengungkapkan laporan awal dibuat di Polsek Sentani. Namun karena dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dan hanya berujung pada upaya mediasi, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jayapura.
Reni juga mengaku sempat mendapat informasi status perkara telah meningkat hingga penetapan tersangka. Namun, tersangka yang sempat ditahan disebut hanya menjalani penahanan selama satu hingga dua hari sebelum kembali dibebaskan.
"Kami hanya meminta kejelasan. Sampai sekarang belum ada informasi lanjutan maupun surat resmi yang kami terima terkait perkembangan perkara ini," tandanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kodrat Effendy menyatakan setelah laporan diproses di Polres Jayapura, H telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah dilakukan penahanan, yang bersangkutan memperoleh penangguhan penahanan yang tidak wajar.
Kemudian tutur kuasa hukum bahwa perkara kasus sengketa sembako pemilik toko dari kliennya Reny telah melayangkan penolakan mediasi di polres jayapura.
"Klien kami merasa keberatan atas penangguhan tersebut. Karena tidak ada alasan yang jelas. Karena itu kami telah melayangkan surat keberatan kepada Kapolres Jayapura dan meminta agar perkara ini segera ditindaklanjuti secara profesional," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Polres Jayapura terkait penanganan kasus tersebut.(Epen)

0 Komentar