Jayapura, Papua Terbit,-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) secara resmi mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPR Papua pada Selasa (4/2/2025). Pengesahan ini dilakukan setelah fraksi-fraksi DPR Papua menyusun dan mengusulkan struktur AKD sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST, didampingi oleh Wakil Ketua I Herlin Beatrix Monim, SE, MM, serta Wakil Ketua III H. Supriadi Laling.
Ketua DPR Papua dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah berkontribusi dalam penyusunan AKD. "Atas nama pimpinan dewan, saya mengucapkan selamat kepada setiap pimpinan komisi yang telah ditetapkan. Kami berharap semua anggota dewan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam melayani masyarakat Papua," ujarnya.
Struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR Papua yaitu:
1. Komisi I (Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan HAM)
Ketua: Tan Wie Long (Fraksi Golkar)
Wakil Ketua: Orgenes Kawasi, SH
Sekretaris: Ernes Ohee
Anggota: Adam Arisoi, SE, Benhur Yuda Wally, Ance Wanggai, Joni Suebu
2. Komisi II (Bidang Ekonomi dan Keuangan)
Ketua: Yulianus Rumboisano (Fraksi Gabungan Amanat Persatuan)
Wakil Ketua: Bambang Mujiono, SE
Sekretaris: Drs. Joko Didik Purnomo
Anggota: Yusuf Sesa Lalo, H. Andi Firman Madjadi, Mikael Thomas Alfa Suebu, Yeni Naap, Johanes Markus Wakum
3. Komisi III (Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup)
Ketua: Drs. Yakob Ingratubun (Fraksi Golkar)
Wakil Ketua: Giovano Pattipawae
Sekretaris: Tulus Sianipar
Anggota: Etti Buani, H. Heru Suroso, Cintya R. Talantan, H. Abdul Rajab, Mika Sapan
4. Komisi IV (Bidang Infrastruktur)
Ketua: Jhoni Betaubun (Fraksi PDIP)
Wakil Ketua: Edward Norman Banua
Sekretaris: Jefri Hendri Bisai, SH
Anggota: Jansen Monim, ST, MT, Frangklin E. Wahey, Yermias Yosep Yanggu Wouw, Alberth Merauje, Martinus Passang, H. Wagus Hidayat
5. Komisi V (Bidang Kesejahteraan Rakyat)
Ketua: Lina Luara
Wakil Ketua: H. Jayakusuma
Sekretaris: Wita Handayani
Anggota: Arifin Mansur, Ndraha, Ir. Junaidi Rahim, Yeyen, Dessy Corazon Giay, S.Ip
Setelah pengesahan AKD, DPR Papua akan segera menjalankan berbagai agenda kerja legislatif, termasuk reses, kunjungan kerja, dan pembahasan Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah (RKPJM). Ketua DPR Papua juga menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga program pembangunan daerah dapat segera berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan terbentuknya struktur AKD yang baru, diharapkan DPR Papua dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi kepentingan masyarakat Papua.(Epen)
0 Komentar