Bahaya Love Scam, Modus Penipuan Yang Mengeksploitasi Ilusi Cinta

 

Foto Istimewa : Yosua Rinaldy, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Papua

Foto Istimewa : Fakhri Ilham Mahendra, Pengawas Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Papua



Bahaya Love Scam, Modus Penipuan Yang Mengeksploitasi Ilusi Cinta

Oleh Yosua Rinaldy, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Papua

Fakhri Ilham Mahendra, Pengawas Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Papua

   Cinta kerap dipahami sebagai salah satu pengalaman manusia yang paling mendasar sekaligus paling kompleks. Seorang ahli psikolog ternama Erich Fromm dalam bukunya yang berjudul The Art of Loving menyatakan bahwa “cinta adalah kepedulian aktif terhadap kehidupan dan pertumbuhan dari apa yang kita cintai.” Ini berarti cinta dipahami sebagai tindakan aktif yang didasari niat baik untuk sosok yang kita cintai, bukan sekadar perasaan spontan apalagi jika didasari niat jahat.

  Sayangnya di era digitalisasi ini, semakin marak juga ancaman scam dari pihak-pihak yang memiliki niat jahat dengan modus mengeksploitasi rasa cinta dalam diri manusia. Modus ini dikenal dengan nama love scam. Modus yang memanfaatkan keunikan kisah cinta era digitalisasi, dimana cinta tidak selalu bermula dari pertemuan langsung namun juga pertemuan secara online. 

   Love scam merupakan jenis penipuan dengan modus hubungan romantis. Lalu apa keunikan love scam ini sendiri dibandingkan dengan penipuan lain? Love scam tidak langsung hadir dengan tawaran yang terlalu menggiurkan sejak awal. Love scam hadir dengan kata-kata lembut, perhatian yang berupaya menembus hati, dan janji indah atas kebersamaan. Ketika hubungan emosional dan romantis sudah terjalin, disinilah tawaran dan permintaan mulai digulirkan kepada korban. Awalnya permintaan kecil, namun kemudian semakin besar sampai mengakibatkan korban bukan saja kehilangan harta tapi kehilangan rasa percaya akan cinta.

   Berdasarkan data OJK dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sejak 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, telah terdapat 579.459 laporan penipuan. Menurut OJK, love scam merupakan salah satu modus tren penipuan yang meningkat. Bahkan di tahun 2026 ini, sudah terjadi beberapa pengungkapan kasus love scam dengan nominal miliaran rupiah yang melibatkan juga Warga Negara Asing (WNA) yang bahkan tidak tinggal di Indonesia. 

   Terbaru, terungkap adanya kejadian love scamming di Sukoharjo yang merupakan pengungkapan sindikat penipuan internasional bermodus asmara dan investasi fiktif (pig butchering) yang beroperasi di kawasan Solo Baru dengan kerugian sekitar Rp41 miliar.

   Hal ini berarti love scam harus dipahami dan dimitigasi serius karena siapapun dapat menjadi target pelaku love scam di era digitalisasi saat ini. Namun, walaupun semua orang di era digitalisasi ini berpotensi menjadi target, tentu tidak otomatis bisa menjadi korban love scam. Melalui pemahaman yang baik dan langkah mitigasi scam yang memadai oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, maka seharusnya Indonesia mampu membangun perisai kuat untuk membentengi diri atas serangan love scam. 

   Pertama, sinergi seluruh pihak untuk melakukan edukasi publik anti scam secara masif yang menyentuh juga sisi emosional. Edukasi anti love scam sendiri tidak cukup hadir dengan 

jargon “jangan langsung transfer uang” atau “jangan mudah percaya”. Edukasi pun harus mampu memberikan gambaran bahwa penipuan pun bisa hadir lewat hubungan romantis, kasih sayang, dan janji kebersamaan. Bahkan, akan lebih baik jika edukasi publik mampu menghadirkan kisah nyata korban love scam. Hal ini agar masyarakat paham bahwa di era digitalisasi ini, siapapun dan apapun latar belakangnya, semuanya berpotensi menjadi target love scam. Ini agar masyarakat waspada dan paham bahwa hubungan emosional lewat perangkat digital harus disertai dengan nalar yang baik untuk mengenal apakah ini benar-benar 

“kisah cinta” atau justru “kisah udang di balik batu”.

   Kedua, mengkombinasikan early warning pada e-channel lembaga jasa keuangan dengankampanye anti scam. Saat ini, lembaga jasa keuangan khususnya perbankan yang memiliki echannel seperti mobile banking telah memiliki alat deteksi early warning berupa Anti Money 

Laundering (AML) monitoring dan Fraud Detection System (FDS) yang terkadang ampuh memitigasi scam. Namun, love scam terkadang sulit dideteksi karena korban biasanya melakukan tindakan keuangan secara sukarela karena terbius cinta palsu. Apalagi tindakan keuangan bisa bertahap atau dengan berbagai pola sesuai arahan dari pelaku scam dengan tujuan untuk mengakali early warning lembaga jasa keuangan. Itulah sebabnya, lembaga jasa keuangan perlu mengkombinasikan edukasi anti scam dengan early warning pada aplikasiaplikasi e-channel. Misalnya ketika nasabah terdeteksi melakukan transaksi dengan pihak lain untuk pertama kalinya, muncul reminder semacam ini, 

“Banyak korban penipuan mengirim uang kepada seseorang yang dipercaya lewat hubungan virtual/online. Apakah Anda telah benar-benar memverifikasi pihak penerima dana?”.

 Kombinasi baik kampanye anti scam dengan early warning pada lembaga jasa keuangan tentunya dapat memberikan peluang kepada nasabah agar dapat berpikir kembali sebelum bertindak dan mencegahnya untuk menjadi korban scam.

   Ketiga, sinergi antar lembaga dalam meminimalisir peluang pelaku scam untuk menjalankan aksinya. Pada tanggal 22 November 2024, Pemerintah dan OJK telah mendirikan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang selama ini telah menjadi wadah koordinasi dan penanganan aktivitas keuangan ilegal dan scam keuangan. OJK juga pada tahun 2025 lalu telah menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum, dalam rangka memitigasi memanfaatkan rekening-rekening pasif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan para pelaku scam. Mengingat kejadian scam beberapa waktu belakangan seringkali memanfaatkan rekening-rekening pasif. Selain itu, sinergi dalam rangka penerapan deteksi dan aksi takedown media sosial yang dicurigai pelaku love scam juga perlu terus dilakukan misalnya dengan deteksi akun media sosial yang menggunakan foto atau identitas palsu/curian dan menghubungi banyak akun lain di saat bersamaan. Hal ini agar dapat memutus mata rantai modus para pelaku love scam.

   Keempat, kesadaran masyarakat sendiri atas potensi dan bahaya love scam. Hal ini dikarenakan, modus love scam lazimnya bukan memancing sisi keinginan manusia untuk 

“bertambah kaya” atau “mendapatkan materi tertentu”, namun memancing sisi keinginan manusia untuk dicintai. Itulah sebabnya dalam berhubungan online khususnya dengan orang yang baru dikenal, masyarakat harus paham pola-pola manipulasi pelaku love scam seperti love bombing (perhatian berlebihan), manipulasi rasa kasihan, dan taktik urgensi/mendesak. 

Masyarakat juga perlu untuk memahami cara-cara untuk melakukan verifikasi identitas secara digital pihak-pihak yang belum pernah ditemui secara langsung. Bahkan, jika masyarakat belum paham dalam menerapkan verifikasi digital, maka sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan dengan meminta opini pihak lain terlebih dahulu sebelum mengirimkan dana.

Pihak lain tersebut bisa dengan pihak terdekat seperti keluarga atau kerabat dan juga pihakpihak yang dinilai memiliki pemahaman baik atas program anti scam keuangan seperti pihak OJK, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Pada akhirnya, sesuai kata William Shakespeare, “cinta tidak memandang dengan mata, tetapi dengan pikiran.” Hal ini berarti kunci keberhasilan seseorang memitigasi love 

scam adalah melalui kedewasaan berpikir untuk mampu melihat kebenaran cinta. Itulah sebabnya penting dalam pengelolaan keuangan untuk senantiasa memastikan terjaganya literasi keuangan dan literasi digital yang memadai serta kecerdasan emosional yang baik.

Menghadapi love scam bukan sekedar menjaga dompet, namun juga menjaga kedewasaan emosional agar tidak mudah dimanipulasi. Mari menjalani era digitalisasi ini dengan kedewasaan emosional yang baik dan pengelolaan keuangan yang bijaksana

Posting Komentar

0 Komentar