Kunjungan Perdana ke Timika, Kakanwil Ditjenpas Papua Pastikan Dapur dan Klinik Lapas Layak

 


Jayapura, Papua Terbit,-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua, Sutarno, memastikan pelayanan dasar bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika berjalan sesuai standar. Hal itu dilakukan saat kunjungan kerja yang dirangkaikan dengan peninjauan sarana prasarana serta penguatan pembinaan pegawai, Kamis (23/7).

Didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Kepala Lapas Kelas IIB Nabire, Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Merauke, serta jajaran petugas, Sutarno meninjau langsung sejumlah fasilitas strategis di dalam lapas.

Fokus pertama diarahkan ke dapur lapas. Di lokasi tersebut, Sutarno memeriksa kebersihan ruang pengolahan makanan, proses penyajian, hingga kelayakan sarana pendukung. Dari hasil peninjauan, kondisi dapur dinilai bersih, higienis, dan memenuhi standar pelayanan bagi warga binaan.

"Kualitas pemasyarakatan dimulai dari hal-hal mendasar. Dapur yang bersih dan pelayanan kesehatan yang optimal merupakan bentuk nyata pemenuhan hak warga binaan sekaligus cerminan profesionalisme petugas." — Sutarno, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua.

Ia memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Lapas Timika atas konsistensi menjaga kualitas pelayanan, sembari mengingatkan agar standar kebersihan dan keamanan pangan terus dipertahankan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga binaan.

Peninjauan kemudian dilanjutkan ke klinik lapas. Kakanwil memastikan kesiapan fasilitas kesehatan, ketersediaan obat-obatan, serta pelayanan medis berjalan optimal. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang harus dijaga kualitasnya secara berkelanjutan.

Usai meninjau lapangan, Sutarno memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat struktural, staf, dan petugas pengamanan. Dalam arahannya, ia menekankan 12 Poin Optimalisasi Pembinaan Pegawai yang berfokus pada penguatan integritas, peningkatan profesionalisme, disiplin kerja, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pembinaan mental spiritual, serta implementasi nilai-nilai ASN BerAKHLAK.

Sutarno juga mengingatkan seluruh petugas agar mematuhi ketentuan Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengatur larangan memberi maupun menerima barang tanpa izin dari atau kepada narapidana. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan benteng utama dalam menjaga integritas pribadi sekaligus marwah institusi pemasyarakatan.

Selain itu, ia kembali menegaskan pelaksanaan 13 Perintah Harian Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua, yang mencakup implementasi program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga komitmen mewujudkan Zero HALINAR tanpa toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran.

"Laksanakan 13 Perintah Harian ini sebagai pedoman kerja. Bangun sinergi, tingkatkan kewaspadaan melalui deteksi dini, dan berikan pelayanan yang profesional, humanis, serta berorientasi pada hasil." — Sutarno.

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Papua untuk memastikan seluruh satuan kerja menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan. Melalui penguatan langsung di lapangan, diharapkan seluruh jajaran semakin solid dalam menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pembinaan, serta menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang akuntabel bagi masyarakat dan warga binaan.(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar