Jayapura, Papua Terbit - Perhimpunan Advokasi Kebijakan, dan Hak Asasi Manusia Papua, (PAK-HAM Papua), mengintimidasi Panitia Yayasan Miss Indonesia yang tidak adil mendiskualifikasi Finalis Miss Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, Merince Kogoya dengan alasan yang sangat Individual.
Pernyataan ini di sampaikan, Direktur PAK-HAM Papua Matius Murib, bahwa keputusan dari Panitia Yayasan Miss Indonesia yang telah mengeluarkan Merince Kogoya dari daftar finalis Miss Indonesia pada 26 Juni 2025, Adalah sesuatu langkah yang tidak Adil.
"Informasi yang diperolehnya dari. Solidaritas Rakyat Menolak Diskriminasi terhadap Miss Indonesia 2025, Merince Kogoya, bahwa keputusan Panitia Yayasan Miss Indonesia yang mendiskualifikasi Merince Kogoya disebabkan oleh adanya sebuah video yang dia unggah di media sosial pada 2023, yang memperlihatkan dirinya mengibarkan bendera Israel dengan nyanyian dan doa dan video tersebut menarik perhatian netizen, hingga mendorong Panitia Miss Indonesia untuk mengambil tindakan Mengeliminasi Marica Kogoya,"ucap Matius.
Matius menyebut, keputusan yang di ambil oleh Panitia Miss Indonesia, untuk mendiskualifikasi Marica Kogoya dianggap diskriminatif dan tidak adil.
"Hal ini dianggap diskriminatif karena perlakuan, kebijakan, atau keputusan panitia Miss Indonesia melangar prinsip persamaan hak bagi seorang finalis Miss Indonesia, kemudian terjadi perlakuan yang tidak adil kerena diskriminasi individu atau kelompok berdasarkan keyakinannya, yaitu Kristen,"ungkap Matius.
Lebih lanjut Matius menolak segala bentuk anti-Semitisme di Indonesia termasuk pelanggaran simbol-simbol keagamaan yang berkaitan dengan iman Kekristenan yang digunakan dalam konteks ibadah dan spiritualitas pribadi maupun kelompok dan berjemaat yang bersumber dari Yerusalem, Samaria, Yudea, sampai ke ujung Bumi.
" Saya menolak diskriminasi rasial agama dan ancaman terhadap orang orang Papua, dan kususnya mereka yang menjalankan ibadah dan keyakinan mereka secara damai, termasuk dalam bentuk do'a serta dukungan spiritual terhadap Israel di seluruh pulau dan Tahan Papua,"ujar nya.
Ia menyebut, sejak mengunggah video pro-Zionis Israel, Merince Kogoya terus-menerus menerima ancaman dari warganet, termasuk dengan kata-kata hinaan terkait unsur agama, etnis, dan ras.
"Hal ini telah mengganggu kesehatan mental dan membatasi kebebasannya dalam bermasyarakat dan berbangsa, sehingga secara tidak langsung telah menghancurkan karakternya. Namun karena keyakinan dan ajaran agamanya, Merince telah memaafkan orang-orang yang berkomentar negatif terhadap dirinya," katanya.
Bahwa Tindakan negatif netizen itu sendiri jelas melanggar ketentuan Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin dan melindungi hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.
"Tindakan ini juga melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang di lakukan Panitia Miss Indonesia,"pungkas nya.
0 Komentar