HOTEL HORISON KOTARAJA

HOTEL HORISON KOTARAJA

Sekretaris Dewan Adat Ronald Tukon Desak Ketum DPP Gerindra Selesaikan Dinamika SK Rekomendasi

 


Manokwari Selatan, Papua Terbit,-Dinamika dualisme rekomendasi di kubu Internal Partai Gerindra menunda Pelantikan Wakil Ketua ll DPRK Kabupaten Manokwari Selatan. 

Perlu di ketahui bahwa dinamika  yang terjadi bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh tiga struktur partai Gerindra, yakni DPP, DPD, dan DPC.DPP Gerindra telah merekomendasikan Bapak Imam Maliki sebagai Wakil Ketua II DPRK Manokwari Selatan. Namun, DPD Gerindra Papua Barat  mengeluarkan rekomendasi atas nama Ibu Farida Aseng.Di sisi lain, DPC Gerindra Manokwari Selatan juga menyampaikan surat pembatalan atas rencana pelantikan Imam Maliki.

 Sekretaris Dewan Adat Manokwari Selatan Renold Tukon mendesak Ketua Umum DPP Gerindra untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dinamika dualisme rekomendasi yang terjadi di kubu Internal partai Gerindra Manokwari Selatan. 

Tukon menyebutkan keterlambatan itu mengganggu proses pelantikan wakil ketua II DPRK kabupaten Manokwari Selatan.Dan Diharapkan Partai tersebut agar Segera Melakukan Penyelesaian Permasalahan Itu.

"Saya harapkan DPP Partai Gerindra segera selesaikan masalah tersebut sehingga tidak terjadi Pertikaian di daerah khususnya Kabupaten Manokwari Selatan,"ucapnya

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor : 12-0703/Kpts/DPP-GERINDRA/ 2024 tentang alat kelangkaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat periode 2024 – 2029 tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto telah menetapkan Imam Maliki sebagai Wakil Ketua (II) DPRK Manokwari Selatan namun keputusan tersebut belum ditindaklanjuti oleh DPC Gerindra Manokwari Selatan.

"Secara administrasi sudah sah dengan SK dari DPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra,"ujarnya

Namun DPC Partai Gerindra hingga kini terkesan melakukan pembangkangan terhadap surat keputusan DPP Gerindra Nomor : 12-0703/Kpts/DPP-GERINDRA/ 2024,"Kami minta ketua umum DPP Gerindra tegas melakukan evaluasi surat rekomendasi,"terangnya (Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar