Jayapura, Papua Terbit,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar Rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua, Denny Hennry Bonai ST, MM didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix Monim, SE, MM, Wakil Ketua II Mukri Hamadi, Wakil Ketua III Supriadi Laling, Penjabat Sekda Papua Suzana Wanggai, serta seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Provinsi Papua, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPR Papua, Kamis (18/9/2025).
Dalam sambutan Ketua DPR Papua, Denny Hennry Bonai, menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan amanat dari Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA),
Pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, Keadaan darurat, dan/atau Keadaan luar biasa.
Menurut Bonai terdapat dua alasan utama perubahan APBD 2025, yaitu:Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi, yang mengamanatkan agar anggaran pemerintah difokuskan pada program prioritas, peningkatan efektivitas, dan penghematan belanja. Kemudian pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua yang memerlukan tambahan anggaran.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan realokasi dan penyesuaian anggaran antar unit organisasi maupun jenis belanja. Realokasi ini diupayakan agar pelaksanaan PSU dan program prioritas lainnya dapat berjalan dengan lancar,”jelasnya.
Sebelumnya DPR Papua bersama Penjabat Gubernur Papua telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini menjadi dasar dilanjutkannya pembahasan Raperda Perubahan APBD pada Rapat Paripurna hari ini.
Adapun data anggaran yang disampaikan, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp172,1 miliar dari Rp2,58 triliun menjadi Rp2,40 triliun.
Untuk belanja daerah naik sebesar Rp167,4 miliar dari Rp2,76 triliun menjadi Rp2,93 triliun, sehingga menyebabkan defisit sebesar Rp339,67 miliar.
Bonai menekankan pengeluaran pembiayaan perubahan APBD Tahun anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.10 Miliar dari semua lagu Rp. 10 miliar, sehingga pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 0,0.
Untuk itu, pembiayaan Neto pada perubahan APBD tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp.339, 67 miliar lebih jumlah sebelumnya sebesar Rp.185, 40 miliar lebih menjadi Rp.525, 08 miliar lebih.
"Kepada seluruh alat kelengkapan DPR dan fraksi-fraksi agar melakukan kajian mendalam terhadap perubahan APBD tersebut, terutama terkait rencana pencairan dana cadangan sebesar Rp44 miliar, agar penggunaannya sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua,"tambahnya(Epen)
0 Komentar