Disdikbud Komitmen Membangun dan Melestarikan Kebudayaan Kota Jayapura

 


Jayapura, Papua Terbit, - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura menggelar kegiatan Uji Publik Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Jayapura Tahun 2025, kegiatan ini bertempat di Hotel Suni Abepura Jayapura, Rabu(03 Desember 2025)Siang.

Tujuan kegiatan ini adalah mempresentasikan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Jayapura tahun 2025 agar memperoleh masukan dan saran dari peserta undangan. Manfaat dari uji publik ini. 

Dalam sambutannya Asisten 1 Setda Kota Jayapura  Evert Nicolas Merauje menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan strategis dalam penyusunan kebijakan kebudayaan daerah yang menjadi dasar penting untuk merumuskan arah pembangunan kebudayaan di Kota Jayapura. 

"Hal ini juga merupakan bagian dari persiapan penyusunan rencana pembangunan yang maju, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kebudayaan. Kita berupaya menjaga nilai dan kekayaan budaya, baik budaya asli masyarakat maupun budaya yang berkembang dalam keberagaman Kota Jayapura,"ungkap Evert. 

Budaya merupakan pondasi penting dalam membangun karakter masyarakat dan memperkuat jati diri di wilayah timur Indonesia yang memiliki kekayaan budaya unik, mulai dari bahasa, musik, hingga tradisi masyarakat lokal. 

"Semua ini mendorong kita untuk menjadikan budaya sebagai bagian strategis dalam pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan visi Kota Jayapura sebagai kota jasa yang berbudaya, maju, mandiri, dan bersejarah," tegas Everton. 

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Rocky Bebena, S.Pd., M.Pd, menjelaskan, Untuk memberikan masukan konstruktif guna penyempurnaan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Kota Jayapura, terdapat beberapa dasar hukum yang mendasari, yaitu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (khususnya tanggung jawab pelestarian bahasa daerah, Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

"Kemajuan kebudayaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat. Dengan sinergi tersebut, kita dapat memperkuat pendidikan, pariwisata, serta meningkatkan toleransi di tengah keberagaman yang kita banggakan," ujarnya. 

Ia berharap setiap masukan, kritik, dan gagasan dari seluruh peserta dapat memperkaya substansi dokumen yang dihasilkan, sehingga benar-benar mencerminkan kebutuhan, harapan, dan kekayaan budaya masyarakat Kota Jayapura. 

"Mari kita jaga bersama kelestarian budaya dan jadikan kegiatan ini ruang terbuka untuk berdiskusi secara jujur demi kemajuan kebudayaan di Kota Jayapura," harapan nya.(Alex)

Posting Komentar

0 Komentar