Wamena, Papua Terbit,-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayawijaya resmi menyatakan akan mengabaikan penggunaan nama suku atau wilayah adat "Huselloma" dalam rancangan regulasi mendatang. Hal ini dikatakan Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya Agus Mabel saat ditemui di Wamena pada Kamis (12/3/2026).
Agus menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah adanya aspirasi dan keberatan dari masyarakat di lima distrik.
Oleh karenanya, dia mengungkapkan keputusan tersebut merupakan hasil diskusi mendalam dan klarifikasi yang melibatkan berbagai pihak terkait di gedung dewan.
Hasil Klarifikasi Bersama Penolakan terhadap nama Huselloma muncul dari masyarakat di lima distrik, yaitu, Distrik Hubikosi, Distrik Hubikiak, Distrik Wiya-Waya, Distrik Pisugi dan Distrik Musalfat.
"Kami sudah berdiskusi dengan perwakilan lima distrik tersebut. Kami juga menghadirkan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) serta pihak swasta terkait untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, nama suku Huselloma akan diabaikan," ujar Agus Mabel.
Untuk itu dia menegaskan bahwa DPRK berkomitmen untuk membenarkan aturan sesuai dengan kesepakatan masyarakat. Hal ini dilakukan demi memperbaiki tatanan kultur adat dan menjamin kehidupan sosial masyarakat Balim yang harmonis.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa untuk menghindari konflik kepentingan politik, klaim wilayah, maupun kecemburuan antar-suku di 40 distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya, Bapemperda mengusulkan perubahan skema pembagian wilayah.
"Alangkah baiknya kita bagi per distrik menggunakan sistem zona (Zona 1, 2, 3, dan 4). Tujuannya agar semua suku bangsa mendapatkan hak yang sama dan perhatian yang merata dari pemerintah," katanya.
Langkah strategis ini diharapkan dapat meminimalisir aksi saling menyalahkan atau kecurigaan antar-kelompok masyarakat. DPRK Jayawijaya menyatakan siap mendorong hasil kesepakatan ini ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Harapan kita ke depan, dengan klarifikasi dan pembenaran ini, tidak ada lagi rasa saling curiga. Semua suku di Jayawijaya harus mendapatkan pemerataan hak yang adil," pungkasnya.(Amatus)

0 Komentar