Plt. Rektor Uncen Ferdinand Risamasu Berdasarkan Surat Perintah Menteri



Jayapura, Papua Terbit,-Ketua Senat Universitas Cenderawasih,  Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, M.T. memberikan penjelasan mengenai kedudukan, mandat, dan ruang lingkup tugas Dr. Ferdinand Risamasu, S.E., M.Sc.Agr. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Cenderawasih berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 397/DST/M.A3/KP.10.00/2026.
Surat Perintah yang ditandatangani Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta pada 21 September 2026 tersebut diterbitkan setelah Rektor Universitas Cenderawasih Periode 2023–2027, Prof. Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr., meninggal dunia pada 17 September 2026.
Dalam bagian pertimbangannya, Menteri menyatakan bahwa untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Cenderawasih, perlu menunjuk Pelaksana Tugas Rektor Universitas Cenderawasih.

Ketua Senat menjelaskan bahwa dokumen yang diterbitkan Menteri merupakan Surat Perintah, bukan keputusan pengangkatan Rektor definitif. Surat tersebut secara khusus memerintahkan Dr. Ferdinand Risamasu, yang dalam surat tercantum sebagai Pembina, IV/a, Lektor Kepala/Wakil Rektor II Universitas Cenderawasih, untuk melaksanakan tugas sebagai Plt. Rektor Universitas Cenderawasih.

Berdasarkan diktum pertama Surat Perintah tersebut, penugasan berlaku terhitung mulai 17 September 2026 sampai dengan dilantiknya Rektor definitif. Dengan demikian, menurut penjelasan Ketua Senat, penugasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan tugas-tugas kelembagaan Universitas Cenderawasih setelah wafatnya Rektor.

“Surat ini adalah Surat Perintah. Artinya, Menteri memerintahkan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Rektor. Jadi bukan pengangkatan sebagai Rektor definitif,” jelas Ketua Senat.

Selain melaksanakan tugas sebagai Plt. Rektor, Surat Perintah Menteri juga memberikan mandat untuk menyelenggarakan proses pemilihan Rektor baru. Pada diktum kedua disebutkan bahwa pemilihan Rektor baru harus diselenggarakan paling lama enam bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah.

Ketua Senat menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam masa transisi kepemimpinan Universitas Cenderawasih. Dalam proses tersebut, Senat Universitas Cenderawasih memiliki peran dalam penyelenggaraan pemilihan Rektor, sementara Plt. Rektor menjalankan fungsi kelembagaan yang diperlukan untuk memfasilitasi keberlangsungan proses tersebut.

Dengan demikian, masa penugasan Plt. Rektor tidak dimaksudkan sebagai pengangkatan Rektor Antarwaktu, melainkan sebagai pelaksanaan tugas Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor definitif, sekaligus memastikan proses pemilihan Rektor baru berjalan sesuai ketentuan.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam Surat Perintah Menteri adalah ketentuan mengenai pengambilan keputusan. Dalam diktum ketiga, Menteri memerintahkan agar dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Plt. Rektor berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Menurut Ketua Senat, ketentuan ini perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme koordinasi selama masa penugasan.

“Fungsi dan tugas kelembagaan tetap berjalan. Namun, untuk keputusan yang mengikat, sebagaimana diperintahkan dalam surat, harus dilakukan konsultasi dengan Menteri,” jelasnya.

Karena itu, Ketua Senat menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara Plt. Rektor dengan kementerian, terutama dalam mengambil keputusan yang memiliki konsekuensi kelembagaan. Surat Perintah Menteri juga memuat kewajiban agar pelaksanaan tugas dilakukan dengan saksama dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Plt. Rektor diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Ketua Senat menilai ketentuan tersebut memberikan kerangka yang jelas bagi pelaksanaan tugas Plt. Rektor selama masa transisi kepemimpinan Universitas Cenderawasih.

Karena itu, koordinasi menjadi hal penting agar setiap keputusan dan kebijakan yang diambil selama masa transisi memiliki dasar yang jelas serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Ketua Senat Universitas Cenderawasih mengajak seluruh sivitas akademika untuk memahami substansi Surat Perintah Menteri secara utuh dan bersama-sama menjaga keberlangsungan penyelenggaraan universitas. 

Menurutnya, masa transisi kepemimpinan perlu dijalankan dengan komunikasi, koordinasi, dan pembagian kewenangan yang jelas antara Senat, Plt. Rektor, unsur pimpinan universitas, serta kementerian.

“Yang penting adalah jangan berjalan sendiri. Untuk hal-hal yang memerlukan konsultasi, harus dikoordinasikan dengan kementerian. Dengan demikian, semua pihak memiliki dasar dan informasi yang jelas,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Menteri tersebut, Universitas Cenderawasih memiliki landasan penugasan bagi Plt. Rektor untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan universitas, sementara proses pemilihan Rektor definitif dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Universitas Cenderawasih berkomitmen menjaga kesinambungan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, tata kelola kelembagaan, serta proses transisi kepemimpinan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan.(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar