Jayapura, Papua Terbit,-
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura melaksanakan press Release terkait dengan tindak pidana
administrasi keimigrasian yang di lakukan oleh 8 tersangka warga negara Papua
New Guinea(PNG).
Hal tersebut diungkapkan Kepala
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura,
Muhammad Akmal didampingi, Agustinus
Wahyudi Indaryono kepala seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian dan
Robertson Roy Rumayauw, kepala seksi Teknologi Informasi dan komunikasi
keimigrasian, Saat melaksanakan press Release pengukapan kasus tindak pidana
keimigrasian yang berlangsung di Kantor
Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura (16/4/24)
Kepala kantor Imigrasi menyampaikan
ke 8 tersangka warga negara PNG di
amankan di waktu, dan tempat yang berbeda, pelaku 4 orang yang atas nama,
Samuel Dini Joko, tempat tanggal lahir 28 Maret 1970 alamat Vanimo PNG agama
Kristen, Timotius Sebi tempat tanggal lahir 15 September 1970 alamat Vanimo PNG
agama Kristen, Endiasio tempat tanggal lahir 18 Juli 1997 alamat Vanimo PNG
agama Kristen dan samuel kapsinei tanggal lahir 27 Agustus 2001 alamat Vanimo
PNG agama Kristen.
“keempat warga negara png tersebut
diamankan oleh satgas Patroli laut
pangkalan utama angkatan laut x pada tanggal 27 maret 2024 di perairan skouw
sae. Pada saat diamankan 4 orang warga negara PNG tersebut membawa narkotika
jenis ganja dengan berat 2,8 gram dan Bahan bakar illegal sebanyak 5 jerigen
ukuran 35 liter yang akan dibawah ke png serta 1 unit boat
Kemudian, tutur Kamal, satu
tersangka atas nama, Enkai Kaekin alamat Vanimo PNG agama Kristen warga negara
PNG tersebut di amankan oleh petugas imigrasi pada tanggal 7 april 2024, di
bucen 2 entrop.
“Pada saat di amankan warga negara
PNG tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan serta membawa 5 buah keong atau
kerang laut yang akan di jual di daerah Jayapura, ” ungkap nya.
Lebih lanjut, Muhammad Akmal membeberkan
, 3 orang warga negara PNG atas nama,
Adam S. Kambisi tempat tanggal lahir 4 mei 1950 alamat Vanimo PNG agama
Kristen, Bonny S Nasi tempat tanggal lahir 1 Juli 1980 alamat Vanimo PNG agama
Kristen, dan nama, Sebia tempat tanggal lahir 10 Agustus 1979 alamat Vanimo PNG
agama Kristen.
“Ke 3 warga negara PNG tersebut di
serahkan oleh pihak satgas patroli laut pangkalan utama angkatan laut X pada
hari ini pada tanggal 16 April 2024 sore, ujarnya.
Tiga tersangka di temukan di
perairan Skouw Mabo, pada saat di amankan 3 warga negara PNG tersebut membawa
30 karung buah pinang dengan berat 754kilo gram, di selundupkan masuk ke
wilayah Indonesia Papua Jayapura dan di amankan juga satu buah spit, untuk
sementara ini masih di amankan pihak satrol Lantamal X
“Dengan kolaborasi dan sinergisitas
yang sudah berjalan selama ini , kami mengapresiasi atas pengamanan 8 (tujuh)
warga png oleh satgas patroli laut pangkalan utama angkatan laut x juga
karantina tumbuhan yang telah berkoordinasi dengan kantor imigrasi kelas i tpi
jayapura yang mana orang asing dimaksud diduga melanggar pasal 119 ayat 1 unto
pasal 113 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011,pasal 119 ayat 1
berbunyi “setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah indonesia
yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana,"ujarnya
denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan pasal 113 berbunyi “setiap orang yang dengan
sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh
pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).{
Epen)
0 Komentar