HOTEL HORISON KOTARAJA

HOTEL HORISON KOTARAJA

Pasar Youtefa Semrawut, Disperindagkop Kota Jayapura: Tidak Ada Kompromi Bulan Mei ini Tertibkan Fungsi Pasar

 


Jayapura, Papua Terbit - Pasar sebagai tempat transaksi pertemuan pembeli dan penjual dalam melakukan jual beli barang dan jasa.

Namun, sebagian pasar di Kota Jayapura, Provinsi Papua terutama di Pasar Induk Regional Youtefa pedagang yang berjualan tidak sesuai tempat dan fungsi sesungguhnya disebabkan transaksi jual beli dilakukan di luar pasar.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura sebagai unsur pelaksana teknis yang bertanggung jawab mengambil langkah tegas salah satunya melakukan penertiban.

Pasar youtefa yang semrawut karena ulah dari pedagang sehingga dampak lingkungan menjadi kotor dengan sampah, maupun drainase dan jalan serta merugikan pedagang yang benar-benar tertib dan mematuhi instruksi pemerintah daerah.

Disperindagkop berupaya mengembalikan pasar sesuai fungsinya merupakan upaya terpadu untuk menata dan membina keberadaan pasar, diantaranya meliputi penataan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan.

Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura telah melakukan rapat konsolidasi dan koordinasi, dengan menghadirkan TNI, Polri, PUPR, DLHK, hingga pihak kelurahan dan distrik. Rapat ini sebagai pemantapan sebelum melakukan penertiban baik di UPTD Induk Pasar Regional Youtefa maupun di Pasar Youtefa Otonom.

“Tidak ada lagi kompromi kepada pedagang maupun oknum, sebab aktivitas pedagang di luar tempat (pasar) yang sudah ditentukan telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas,” ujar Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L.N Awi di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (15/5/2024).

Untuk mengatasi pasar yang semrawut, Robert menekankan pemerintah kota Jayapura akan melakukan penertiban dengan cara membongkar dan membersihkan bangunan di sepanjang jalan masuk (kiri dan kanan) pasar akan dilakukan pada 21 Mei 2024 di UPTD Induk Pasar Regional Youtefa dan 22 Mei 2024 di Pasar Youtefa Otonom. 

Pemerintah Kota Jayapura melalui Disperindagkop dan UKM tahap pertama sudah melayangkan surat pemberitahuan hingga ke empat kalinya.

"terakhir sebelum eksekusi para pedagang akan diberikan surat pemberitahuan eksekusi dalam minggu ini,"terangnya

Kemudian, pedagang yang menggeluti usaha sembilan bahan pokok (sembako), pedagang sirih pinang diminta sadar diri untuk membongkar bangunan dan mengemas barang dagangan agar meminimalisir kerugian.

Pemda Kota Jayapura merasa tindakan yang dilakukan agar menertibkan pedagang karena berjualan sudah tidak sesuai aturan dan instruksi serta sebagai edukasi bahwa semua aktivitas harus sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk pedagang yang mau ditertibkan di Pasar Induk Youtefa ada 125 bangunan dan di Pasar Youtefa Otonom ada 75 bangunan (bangunan semi permanen). Penertiban ini tidak perlu ada kalau pedagang mematuhi saran dan instruksi kami,” ujarnya.

“Kalau ada perlawan dari pedagang, kami sudah antisipasi dengan teman-teman dari TNI dan Polri. Setelah penertiban, kami kerja sama dengan Bapenda Kota Jayapura untuk mendirikan pos jaga atau karcis dan diberlakukan lalu lintas satu arah. Dengan langkah yang kami lakukan ini, pasar semakin tertib,” sambungnya. (IF/EK)

Posting Komentar

0 Komentar