HOTEL HORISONE KOTARAJA

HOTEL HORISONE KOTARAJA
HADIRKAN PROMO NGINAP DAN NASI BRIANI BUKA PUASA

Perekrutan DPRK Kota Jayapura Tunggu SK Gubernur Papua


Jayapura, Papua Terbit - Panitia Seleksi (pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kota Jayapura, Provinsi Papua telah terbentuk, namun harus menunggu SK Gubernur Papua untuk bisa bekerja.

Nama-nama tim seleksi yang terdiri dari akademisi, Majelis Rakyat Papua, dan Kejaksaan sudah ditandatangan Penjabat Wali Kota Jayapura dan sudah diserahkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua.

Setelah mendapatkan SK Gubernur Papua, tim seleksi DPRK Kabupaten/Kota Kota Jayapura yang direncanakan mulai bekerja awal Juni 2024, diawali dengan pengumuman persyaratan untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan diri.

Sesuai ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 alokasi kursi DPRK hasil pemilihan umum untuk periode 2024-2029 berjumlah 35 kursi, dan jika dihitung berdasarkan 25 persen dari 35 kursi tersebut, alokasi kursi pengisian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 berjumlah 9 kursi.

“Kami sudah usulkan ke pemprov dan pusat sebanyak 10 kursi, namun PKPU Nomor 6 Tahun 2024 mengamanatkan hanya mendapatkan 9 kursi dari 10 kampung adat di Kota Jayapura,” ujar kepala Kesbangpol Kota Jayapura, Raimondus Mote, S.STP di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (20/5/2024).

DRPK Kabupaten/Kota adalah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah merupakan wadah untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.

DPRK memiliki tugas dan wewenang penting, diantaranya melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kota dalam melaksanakan program pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi.

DPRK juga berperan penting dalam memberikan pendapatan, pertimbangan, dan persetujuan kepada pemerintah kota terhadap rencana kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. 

“Seleksi calon anggota DPRK kami sesuaikan dengan jadwal Pilkada 2024 atau selama lima bulan sudah dilakukan pelantikan. Saya berharap siapapun anggota DPRK yang terpilih adalah orang-orang yang mewakili masyarakat demi kesejahteraan dan pembangunan di Kota Jayapura,” ujarnya. (IF/EK)

Posting Komentar

0 Komentar