Kantor Imigrasi Jayapura Amankan 2 Warga Negara Tiongkok Diduga Salahgunakan Visa Kunjungan



Jayapura, Papua Terbit, -Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menahan dua warga negara asal Tiongkok pada Kamis, 20 Agustus 2026, setelah ditemukan diduga melakukan kegiatan di luar izin visa kunjungan. Kedua WNA itu kini dikenakan tindakan administratif sesuai Undang‑Undang Keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba menyampaikan, penangkapan berlangsung pada pukul 11.55 WIB di Jalan Kutilang Arso 13, Kelurahan Naramben, Kabupaten Jayapura. Kedua terduga berinisial YH (laki‑laki, 32 tahun) dan NZ (perempuan, 26 tahun). YH bekerja sebagai teknisi perbaikan alat elektronik, sedangkan NZ tercatat tidak bekerja (ibu rumah tangga).

"Kami mengamankan dua orang WNA berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal kunjungan,"katanya.

Samuel menjelaskan Kronologi singkat

Sejak 30 Maret 2026: Kantor Imigrasi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas WNA asal Tiongkok yang diduga tidak sesuai izin tinggal; laporan awal belum cukup bukti.

Lanjutnya, 27 Juni 2026: Tim memperoleh informasi lokasi lebih akurat (Kampung Moso), namun belum menemukan keberadaan terduga.

Penelusuran digital: Analisis bukti digital berupa unggahan video memberikan petunjuk aktivitas terduga di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura.

Pada 14 Agustus 2026: Tim pengawasan menemukan dan mengamankan YH dan NZ setelah pengawasan intensif.

Kemudian,20 Agustus 2026: Kedua WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan pemeriksaan, YH dan NZ masuk ke Indonesia pada 3 Juli 2026 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta menggunakan paspor negara Tiongkok dan visa kunjungan (C2). YH mengaku telah beberapa kali berkunjung ke Indonesia, termasuk ke wilayah Papua (Jayapura, Wamena, Merauke). NZ merupakan kunjungan pertama ke Indonesia dan mengikuti suaminya,"ungkap Samuel. 

Dari bukti foto dan video yang dikumpulkan penyidik, terungkap bahwa YH dan NZ melakukan aktivitas berburu bersama masyarakat setempat serta merekam foto dan video yang menampilkan satwa dilindungi seperti burung kasuari dan kuskus. YH mengakui bahwa dokumentasi tersebut dibuat untuk konten media sosial. Selain itu, YH juga mengaku melakukan siaran langsung (live streaming) dan mempromosikan produk kesehatan yang dibawanya dari Tiongkok untuk tujuan penjualan.

Status hukum dan tindakan

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, Kantor Imigrasi menyimpulkan kedua terduga telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (visa C2) dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai maksud pemberian izin. Kedua WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan Pasal 75 Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia dan memastikan pemenuhan peraturan keimigrasian. 

"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan perizinan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.(Alex)

Posting Komentar

0 Komentar