Tak Sesuai Mekanisme, Ketua DPRK Nduga Nilai Pelantikan Anggota OAP Jalur Otsus Cacat Hukum

 


Nduga, Papua Terbit,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Karto Nirigi, SH, menyatakan keberatan terhadap pelantikan anggota DPRK Nduga yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP) melalui mekanisme Otonomi Khusus (Otsus) yang dilaksanakan pada Rabu, (19/8/2026). 

Karto Nirigi menilai proses pelantikan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia bahkan menyatakan pelantikan tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan DPRK Nduga sebagai lembaga legislatif.

“Saya atas nama Karto Nirigi sebagai Ketua DPR Kabupaten Nduga menyampaikan bahwa pelantikan atau pengangkatan DPRK Kabupaten Nduga melalui pengangkatan atau Otsus yang dilakukan hari ini adalah cacat hukum,” tegas Karto dalam rilisnya, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, dirinya bersama seluruh 25 anggota DPRK Nduga tidak memperoleh informasi maupun undangan terkait pelaksanaan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRK yang diangkat dari unsur OAP tersebut.

“Sebagai pimpinan dan seluruh anggota 25 anggota DPR, kami tidak tahu informasi sama sekali terkait adanya pelantikan atau pengangkatan sumpah janji DPRK pengangkatan hari ini, tanggal 19 Agustus 2026,” ujarnya.

Karto menegaskan, pelantikan anggota DPRK yang diangkat dari unsur OAP seharusnya dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRK. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Selain itu, ia menyebut mekanisme pengangkatan anggota DPRK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Karto juga mengacu pada Pasal 46 ayat (1) PP Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur bahwa anggota DPRK yang diangkat sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna DPRK.

“Sesungguhnya pelantikan ini adalah ranahnya DPR dan harus dilakukan atau dilaksanakan di dalam sidang paripurna. Pengangkatan atau sumpah janji ini dilakukan di dalam sidang paripurna,” katanya.

Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peraturan DPRK Nduga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK Nduga.

Karto menyebut pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Nduga di Kantor Bupati Nduga tanpa melibatkan pimpinan maupun anggota DPRK Nduga.

“Pelantikan ini dilakukan oleh Bupati sendiri di Kantor Bupati Kabupaten Nduga dan ini tidak melibatkan DPRK, dalam hal ini Ketua DPR, Ketua I, dan seluruh anggota 25 anggota DPR yang ada,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, Karto Nirigi bersama lembaga DPRK Nduga menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelantikan tersebut, termasuk dokumen administrasi maupun berita acara yang ditandatangani dalam proses tersebut.

“Kami sebagai pimpinan dan lembaga DPRK Kabupaten Nduga tidak bertanggung jawab atas pelantikan dan SK-SK maupun berita acara yang hari ini ditandatangani oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Nduga dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memperhatikan kembali mekanisme serta ketentuan hukum dalam proses pengangkatan anggota DPRK dari unsur OAP.

Karto berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Nduga, agar setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga legislatif tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini perlu diketahui masyarakat secara umum, dan lebih khusus masyarakat Kabupaten Nduga, bahwa pelantikan yang terjadi hari ini kami anggap cacat hukum,” pungkasnya.(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar