HOTEL HORISON KOTARAJA

HOTEL HORISON KOTARAJA

Bawacagub Papua Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Begini Respon KPU Papua

 


JAYAPURA, Papua Terbit, -Salah seorang Bakal Calon Wakil Gubernur (Bawacagub) Provinsi Papua Periode 2024-2029 inisial YB, diduga menggunakan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah.

Demikian disampaikan Pelapor Wakob Kombo, ketika menggelar jumpa pers di Abepura, Kamis (19/9/2024). 

Diketahui, KPU Papua menjadwalkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan bacagub dan bawacagub Papua pada 15-18 September 2024.

Wakob menanggapi terkait Bawacagub Provinsi Papua YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 04/PL.02.2 Pu/91/2.1/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan bacagub dan bawacagub Papua pada Pilkada Serentak 2024.

Wakob menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa. Pertama, ada surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP.

Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, atas nama Bawacagub Provinsi Papua YB.

Didalam surat tersebut terncantum alamat domisili atas nama YB, beralamat di Jalan Baliem No.8 Dok V Jayapura, RT.003/RW 002, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Terhadap alamat domisili yang tertera pada dua surat keterangan Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024 diatas, Lurah Mandala telah mengeluarkan surat keterangan domisili Nomor 470/670 dengan alamat Jalan Baliem No. 8 Dok V Jayapura, tanpa rukun tetangga/rukun warga, dengan nama tanpa gelar akademik pertanggal 23 Agustus 2024.

Dua surat keterangan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura yang dimiliki oleh saudara YB tersebut ditemukan format surat dan isi kandungan dalam surat berbeda, jika disandingkan dengan surat keterangan yang dimilki oleh calon lain. Seperti dalam surat keterangan calon lain memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya surat tersebut, sementara pada surat keterangan YB tidak mencatumkan regulasi yang menjadi dasar hukum keluarnya surat tersebut.

Wakob juga menemukan bahwa dalam kedua surat keterangan Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, yang dimiilki oleh saudara YB, tidak ditemukan adanya paraf koordinasi/paraf pengamanan yang harusnya tertera pada tepi kanan pada tulisan “Ketua Pengadilan Negeri  Klas 1 A Jayapura” seperti yang tertera pada surat keterangan pasangan calon lainya.

Terhadap dua temuan tersebut, lanjutnya, pihaknya mohon KPU Papua dapat memverifikasi lebih lanjut. 

Pasalnya, surat keterangan dari Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024, atau 3 hari mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Mandala.

Menurut Wakob, tindakan tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai bacawagub Papua. Selanjutnya, terhadap surat tanggapan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu ini sudah dilaporkan juga kepada pihak Polda Papua.

Wakob melaporkan permasalahan dugaan pemalsuan dokumen dalam pencalonan kepala daerah masing-masing kepada Polda Papua, Gakkumdu, KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua.

Sementara itu, Ketua KPU Papua Steve Dumbon, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan bacagub dan bawacagub Papua, Rabu (18/9/2024) pukul 24.00 WIT. 

“Betul, kami telah terima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan bacagub dan bawacagub Papua, tapi saya belum bisa pastikan seperti apa yang diadukan,” ujar Steve. 

Steve menuturkan, pihaknya telah memerintahkan Staf, untuk segera melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat  di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura. 

“Tapi belum ada laporan dari Staf. Jadi saya akan panggil staf untuk cek kembali,” pungkas Steve.(***)

Posting Komentar

0 Komentar