Jayapura, Papua Terbit,—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua tengah memproses laporan dugaan kasus pemalsuan dokumen, yang diajukan pelapor Wakub Kombo dengan terlapor salah satu Bacawagub Papua berinisial YB.
Laporan tersebut diajukan, karena ada dugaan beberapa persyaratan yang dimasukan YB ke KPU Papua, merupakan dokumen palsu.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon, ketika dikonfirmasi di sela-sela Media Gathering di Kantor KPU Papua di Holtekamp, Kota Jayapura, Jumat (20/9/2024) mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi dan klarifikasi laporan dugaan dokumen palsu salah satu Bawacagub di Kantor Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Jumat (20/9/2024) pukul 10.00 WIT.
“Sekarang ini proses klarifikasi lanjutan masih berjalan di lantai 3 Kantor KPU Papua,” katanya.
Meski demikian, ujar Steve, pihaknya belum bisa umumkan, karena belum pleno KPU Papua.
“Nanti kami pleno dulu baru putuskan dokumen salah satu bacawagub asli atau tidak baru kami bisa umumkan,” ungkap Steve.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kota Jayapura bernama Wakob Kombo mengadukan dugaan menggunakan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke Polda Papua dan KPU Papua.
Hanya saja, Wakob Kombo menegaskan bahwa ia bukan sebagai tim sukses atau pendukung pasangan calon tertentu.
"Saya masyarakat biasa yang punya kepentingan dalam Pilkada Gubernur Provinsi Papua, agar Pilkada dapat berjalan secara fair dan demokratis dan saya laporan permasalahan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polda, nanti ke Gakkumdu, KPU Provinsi Papua dan nantinya juga ke Bawaslu Provinsi Papua merupakan bagian dari tanggungjawab saya baik sebagai masyarakat maupun WNI yang punya hak pilih dalam konstestasi pemilu di Papua,khususnya di Provinsi Papua," kata Wakob Kombo, ketika jumpa pers di Abepura, Kamis (19/9/2024).
Wakob Kombo menjelaskan, tanggapannya terkait calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 04/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Papua pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Dalam tanggapan dan masukannya, Wakob Kombo mengaku menemukan adanya surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, atas nama Bakal Calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB. **
0 Komentar