Jayapura, Papua Terbit, Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Jayapura menyerahkan alat Bahan Kampanye kepada 4 Tim pasangan calon walikota dan wakil walikota melalui LO (penghubung), penyerahan ABK berlangsung di Gudang KPU Kota Jayapura, Jumat,(25/10/24)
Abdullah Rumaf, Divisi Teknis penyelenggara KPU Kota Jayapura Mengatakan sesuai amanat PKPU 13 tahun 2024,KPU memfasilitasi alat peraga kampanye dan Alat Bahan Kampanye untuk 4 pasangan calon.
Ia menjelaskan pembagian alat bahan kampanye, cara perhitungannya kata Abdullah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Di bagi 4 pasangan calon, jadi setiap pasangan calon mendapat 72 lembar, DPT 289.451 di bagi 4 pasangan calon.
"Untuk sekarang yang kita serahkan itu bahan kampanye berupa selebaran ,brosur,pamflet dan poster
Untuk selebaran itu ukuran bahannya HVS 80 gram,ukuran 8,25 kali 21 cm, brosur bahannya HVS 80 gram ukuran 29,7 kali 21 cm, pamflet bahannya HVS 80 gram ukurannya 29,7 kali 21cm, poster bahannya HVS ukurannya 80 gram dengan ukuran 40 kali 60 cm yang akan di bagi ke setiap pasangan calon memakai untuk kampanye,"Ujarnya
Alat peraga kampanye akan di tiba tanggal 27 Oktober 2024 yang akan di pasang oleh KPU,"Alat bahan kampanye tiba di gudang KPU tanggal 18 Oktober, teman teman juga sortir tapi ada alat bahan kampanye yang terbawa ke kabupaten Jayapura dan di Provinsi Papua,"ujarnya
Salah satu LO (penghubung) tim pasangan calon BMD -DIPO nomor urut 3, Agusto Salvatore Mandosir, mengatakan pihaknya telah menandatangani penyerahan Alat Bahan Kampanye(ABK) sebanyak 29 Koli.
"Jadi malam ini kami sudah mengambil alat bahan kampanye di siapkan oleh KPU sebanyak 4 model sebanyak 72.362 lembar,"ucapnya.
"Model selebaran, brosur,pamflet,poster masing masing berjumlah yang sama berjumlah 72.362. sebanyak 29 Koli yang kami baru serah terima dari KPU kota Jayapura.
Menurut Agusto Salvatore Mandosir yang juga sebagai Sekretaris DPC Demokrat Kota Jayapura menyampaikan bahwa Alat bahan kampanye ini pihaknya akan bagikan kepada seluruh relawan,tim pasangan nomor urut 3 BMD-DIPO di kota jayapura.
Untuk pemasangan ABK, kata Mandosir, pihaknya sebelumnya sudah mendapatkan edaran aturan dari KPU dan Bawaslu untuk zonasi titik pemasangan alat bahan kampanye.
" Aturannya tidak boleh di pasang di fasilitas umum seperti taxi,tiang listrik, gereja,perkantoran,sekolah,pungkasnya (Epen Ketaren)
0 Komentar