HOTEL HORISONE KOTARAJA

HOTEL HORISONE KOTARAJA
HADIRKAN PROMO NGINAP DAN NASI BRIANI BUKA PUASA

Komisi Kejaksaan RI Dialog Bahas Perilaku Jaksa yang di Atur Dalam Perpres

 


Jayapura, Papua Terbit, - Komisi Kejaksaan RI (KKRI) melakukan tatap muka dalam konteks dialog mendengar aspirasi  mengenai  tugas pokok dan fungsi komisi kejaksaan RI  bersama pemangku kepentingan di Papua 

 Tugas pokok komisi kejaksaan RI adalah melakukan tugas pengawasan, pemantauan,penilaian terhadap kinerja prilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas wewenangnya yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang di atur dalam kode etik.

"Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan RI yang diatur dalam Peraturan Presiden RI nomor 18 tahun 2011, Kata Anggota Komisi Kejaksaan RI, Rita Serena Kolibonso kepada media di salah satu hotel di Jayapura, Selasa (12/11). 

Selain itu, Menurut Rita, Kedudukan KKRI merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

"Kami melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan atau pegawai Kejaksaan baik didalam maupun diluar tugas kedinasan, serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan saran dan prasarana serta sumber daya manusia dilingkungan kejaksaan,"jelasnya.

Lanjutnya, Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Ia menyebutkan, Data Komisi Kejaksaan RI perihal penerimaan pengaduan masyarakat dari Januari-September 2024 sebanyak 108 laporan pengaduan masyarakat. 

"Setiap pengaduan nantinya kami akan menelitinya lebih lanjut, karena itu menjadi hal yang memang disampaikan jadi kami akan memperhatikan dengan sangat seksama karena kami ingin bahwa optimalisasi kerja kejaksaan secara profesional dan transparan," Katanya

"Dari pengaduan ini menjadi hal yang menunjukkan bahwa kerja kerja nya tidak lepas dari kritik dan nanti kita akan melihat sejauh mana secara institusi kejaksaan juga punya mekanisme pengawasan internal dan juga tentunya kita akan melihat sejauh mana berjalan, kalau memang menjadi hal yang perlu sebagai masukkan itu menjadi hal yang baik,"ungkapnya

Sementara itu Anggota Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menambahkan,  dialog ini merupakan salah satu penguatan lembaga komisi Kejaksaan dengan tujuan menggali langsung dari masyarakat sehingga tentunya ada mekanisme pembuatan laporan kemudian ada teknis yang disampaikan dan akan dibahas di pleno kemudian akan ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi. 

"Karena kita itu hanya 9 komisioner dengan staff sebanyak 50 orang dan hanya di Jakarta tentunya butuh penguatan lembaga antara lain dari pers, advokat maupun masyarakat kita bersinergi bersama-sama untuk melakukan  pengawasan," Ujarnya

Sementara itu, Sekretaris Peradi Papua, Christian Pioh, S.H., C.L.A. berharap dengan hadirnya Komisi Kejaksaan sebagai fungsi pengawasan Jaksa di Papua dapat menjadikan Provinsi Papua sebagai daerah yang taat hukum.

"Saya berharap dengan hadirnya dialog hari ini menjadikan Provinsi Papua sebagai daerah yang Taat Hukum, Berwibawa, Bersih dan menciptakan hubungan yang harmonis antara Jaksa, Masyarakat Pencari Keadilan, dan Aparat Penegak Hukum lainnya," imbuhnya.(Epen Ketaren)

Posting Komentar

0 Komentar