Jayapura, Papua Terbit, -Nasib malang seorang anak gadis berusia 7 tahun sebut saja Mawar, warga seputaran Dok V bawah kelurahan mandala,Distrik Jayapura Utara harus menjadi korban kekerasan seksual dari seorang pria berinisial TS (49) di kamar kos milik pelaku, Sabtu (28/12) pagi.
Kemudian, aksi tersebut didapati langsung oleh ibu korban berinisial SB saat hendak ke kamar kos milik pelaku ketika hendak membayarkan upah nelayan terduga pelaku TS.
Dimana saat ditemukan korban Mawar yang berada di dalam kamar kos TS sedang dalam posisi tengkurap dan celana atau rok yang dipakainya sudah terlepas, parahnya terlihat posisi TS sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Dari perlakuannya TS telah mengaku sudah berulang kali melakukan sebanyak 3 kali,"Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H di Jayapura, Senin(30/12/24)
Kasat menerangkan, saksi SB yang merupakan Ibu korban ketika melihat peristiwa tersebut langsung menarik korban agar pelaku tidak melanjutkan aksi bejatnya.
"Atas peristiwa tersebut, saksi langsung melaporkan TS ke SPKT Polresta Jayapura Kota dan TS pun langsung diamankan oleh petugas ke balik jeruji Mapolresta," ungkap AKP Dewa.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan TS dirinya dijatuhi Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim AKP Dewa Ditya, kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
"Saat kejadian korban dibekap mulutnya sehingga tak berdaya dan tak dapat berteriak untuk meminta pertolongan, yang jelas TS harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut di hadapan hukum," pungkas Kasat Reskrim Polresta AKP Dewa Ditya.(Epen Ketaren)

0 Komentar