HOTEL HORISONE KOTARAJA

HOTEL HORISONE KOTARAJA
HADIRKAN PROMO NGINAP DAN NASI BRIANI BUKA PUASA

Penyidik Polsek KPL Jayapura Musnahkan Ganja, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Jayapura, Papua Terbit,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura Kota bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram, Senin (13/1). Pemusnahan berlangsung di belakang Bank Mandiri Ampera, Distrik Jayapura Utara, dan disaksikan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum Yosep, S.H., Kepala Seksi Pengawasan Polresta Jayapura Kota AKP Enis H. Romony, S.H., M.H., dan Kaur Subbid Narkoba Polda Papua Iptu Herlia.

Kapolsek KPL Jayapura Kota, AKP Rischard H.L. Rumboy, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/3/XI/2024. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial MY (39), yang ditangkap pada November 2024 di Pelabuhan Jayapura saat membawa ganja seberat 4 kilogram.

“Tersangka MY tertangkap tangan ketika kami melakukan pengamanan penumpang di pelabuhan. Barang bukti sebagian disisakan sebagai sampel untuk pemeriksaan di Bid Labfor Polda Papua dan keperluan persidangan,” ujar AKP Rumboy.

MY dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat Kota Jayapura untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. "Kami akan terus memerangi tindak pidana narkotika dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jayapura.(Redaksi)


Posting Komentar

0 Komentar