Jayapura, Papua Terbit,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika selama kurun waktu empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2025. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (2/5) siang.
AKP Febry mengungkapkan, dari 14 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya menetapkan 22 orang tersangka. “Total keseluruhan dari Januari hingga April 2025 sebanyak 14 kasus dengan tersangka sebanyak 22 orang, yang terdiri dari 20 pria dan 2 wanita,” jelas AKP Febry.
Dari jumlah tersangka tersebut, tiga orang merupakan warga negara asing, masing-masing dua warga negara Papua Nugini dan satu warga negara Mesir, sementara 19 lainnya adalah warga negara Indonesia.
Lebih lanjut, AKP Febry memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan selama empat bulan tersebut, antara lain narkotika jenis sabu seberat 13,44 gram, ganja seberat 9.105,34 gram atau sekitar 9,1 kilogram, serta minuman keras lokal sebanyak 80 liter.
“Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar AKP Febry. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(Epen)
0 Komentar