Jayapura, Papua Terbit,- Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Waropen. Sekretaris Kampung Awaso, Distrik Inggerus, berinisial SB, diduga telah menyelewengkan ratusan juta rupiah dana desa selama masa jabatannya.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) menyuarakan keprihatinan sekaligus melaporkan kasus ini secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kota Jayapura, Rabu (16/7/2025), Ketua KMP3R Paulinus Ohee bersama Sekretaris Rando Rudamga dan anggota Michael Sineri mengungkapkan bahwa SB telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Waropen dari jalur pengangkatan.
"Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penyelewengan dana desa hingga ratusan juta rupiah selama menjabat sebagai sekretaris kampung," tegas Paulinus.
Ia menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat proses pembangunan desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
KMP3R menyoroti lambannya penanganan kasus ini, meskipun sebelumnya Inspektorat Kabupaten Waropen telah melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat kampung. Hingga kini, tidak ada tindak lanjut yang jelas terhadap kasus tersebut.
"Kami hadir sebagai agen perubahan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi Papua untuk segera memanggil dan memeriksa SB. Korupsi adalah musuh bersama. Jika dibiarkan, maka rakyat yang akan menjadi korban dan pembangunan kampung akan terhambat," tegas Paulinus.
KMP3R juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menggelontorkan dana besar demi percepatan pembangunan kampung-kampung di Papua. Namun, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab justru merusak kepercayaan dan upaya tersebut melalui praktik korupsi.(Epen Ketaren)
0 Komentar