DPRP Ketok Palu Penetapan APBD Tahun 2025

 


Jayapura, Papua Terbit,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua resmi mengesahkan penandatanganan Penetapan Raperdasi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.pengesahan ini di tandai denga ketok palu pada rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua, Jumat (19/9).

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST, MM, dalam sambutan penutupan rapat paripurna menyampaikan bahwa perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 merupakan agenda rutin daerah yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang optimal, transparan, dan akuntabel.

"DPR Papua telah menyetujui perubahan APBD dengan 3 komponen utama yang mengalami penyesuaian signifikan,” terangnya

Berdasarkan dokumen yang di setujui pendapatan daerah Provinsi Papua  mengalami penurunan sebesar Rp 172,19 miliar, dari Rp 2,58 triliun menjadi Rp 2,40 triliun.

Menurut Bonai, penurunan ini dipengaruhi oleh turunnya pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, dan pendapatan transfer pusat.

Namun di sisi lain, tutur Bonai, Belanja Daerah ini justru mengalami peningkatan sebesar Rp 167,48 miliar, dari Rp 2,76 triliun menjadi Rp 2,93 triliun. Kenaikan ini terjadi pada sisi pembiayaan belanja operasi, sementara belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer secara akumulatif mengalami penurunan.

Untuk menutup defisit, pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 525,08 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan sebesar Rp 481,08 miliar dan pencairan dana cadangan sebesar Rp 44 miliar untuk membiayai defisit belanja daerah.

Ia menambahkan, rancangan perubahan APBD yang telah disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan antara Gubernur Papua dan DPR Papua untuk dilakukan evaluasi.

“Evaluasi ini untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS, serta RPJMD,” jelasnya.

Sementara hasil evaluasi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan disampaikan kepada Gubernur Papua paling lambat 15 hari. Selanjutnya, Gubernur Papua bersama DPR Papua akan melakukan penyempurnaan paling lambat tujuh hari sejak hasil evaluasi diterima.

Selain itu, DPR Papua meminta Penjabat Gubernur Papua untuk menyampaikan RKUA dan RPPAS APBD Tahun Anggaran 2026 melalui surat nomor 900.1.1.1/2064 tanggal 26 Agustus 2025. Guna dilakukan pembahasan bersama dengan DPR Papua sesuai dengan siklus pembahasan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(Epen)

Posting Komentar

0 Komentar