Hadiri Penyerahan IPR Koperasi Adat Puaykoi, Alberth Merauje Ajak Masyarakat Adat Kelola Tambang dengan Bijak

 



Jayapura,-Papua Terbit, -Anggota DPR Provinsi Papua, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM, menghadiri Ibadah Pengucapan Syukur sekaligus penyerahan resmi Surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi Produsen Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Puaykoi, di Kampung Puay, Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Sabtu (14/9).

Kegiatan ini menandai babak baru pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat secara legal dan berkelanjutan di tanah Papua.

"Sebagai anggota DPR Papua dari Komisi IV yang membidangi infrastruktur dan sumber daya alam, saya merasa ini adalah momentum penting. Saya berasal dari masyarakat adat, dan sejak awal saya perjuangkan IPR ini. Hampir setiap dua minggu saya menanyakan perkembangannya ke dinas terkait. Hari ini kita syukuri izin yang telah keluar," kata Alberth Merauje.

Ia menekankan bahwa keberadaan izin ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat atas pengelolaan sumber daya alam mereka sendiri. Namun, Alberth mengingatkan bahwa kegiatan tambang harus dilakukan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

"Tambang ini adalah berkat dari Tuhan. Kita harus kelola dengan baik, jangan serakah. Izin ini hanya 10 hektare, jadi kita harus bekerja bertahap, dengan sistem, dan jangan rusak alam. Anak-anak di kampung harus kita siapkan dari sekarang, agar mereka bisa kelola sumber daya alamnya sendiri, bukan orang luar," tegasnya.

Caption :Plt Kepala Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Papua, Dr. Beni Pekei, M.Si., SH, saat menyerahkan Surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR)  kepada Dewan Pembina Koperasi, Matius Awoitauw, S.E., M.Si.,di Kampung Puay, Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Sabtu (14/9).

Alberth Merauje berharap agar dalam lima tahun ke depan, setidaknya 10 hingga 20 izin tambang rakyat seperti ini bisa dikeluarkan di berbagai wilayah Papua, agar masyarakat adat benar-benar menjadi tuan di negeri sendiri, dan tidak bergantung terus pada bantuan luar.

“Ini adalah model pembangunan berbasis masyarakat adat. Kita dorong agar tambang dikelola secara profesional, adil, dan berkelanjutan. Dengan Tuhan membuka jalan, kita kelola dengan bijak,” pungkas Alberth.

Dewan Pembina Koperasi, Matius Awoitauw, S.E., M.Si., yang juga tokoh adat dan mantan Bupati Jayapura, mengatakan bahwa IPR ini adalah tonggak sejarah bagi masyarakat adat Puay.

"Izin ini diberikan langsung kepada masyarakat adat, dan dikelola melalui koperasi. Kita libatkan anak-anak kampung dari awal. Ini bukan hanya soal tambang, tapi bagaimana ini bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa keterlibatan gereja, LSM, dan pihak-pihak lain sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan tambang dan perlindungan lingkungan.

"Kita kerja ini dengan lingkungan sebagai prioritas. Tambang bisa habis, tapi lingkungan dan masyarakat harus tetap hidup. Uang dari tambang harus diputar untuk usaha lain seperti pariwisata, pertanian, dan perkebunan. Ini hanya awal," tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Papua, Dr. Beni Pekei, M.Si., SH, menegaskan bahwa kegiatan tambang rakyat telah memiliki payung hukum yang jelas, yaitu UU Minerba No. 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009.

"Izin ini sah secara hukum. Dalam pasal-pasal UU Minerba, IPR diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat. Harus ada koperasi, harus ada transparansi dalam manajemen. Termasuk alur masuk dan keluarnya uang, penjualan emas, dan lain-lain,” jelas Beni.

Ia juga menyebutkan bahwa Papua memiliki potensi tambang besar di beberapa daerah lain, seperti Waropen, Keerom, Sarmi, dan Mamberamo Raya.

"Jika pengelolaan di Kampung Puay ini berhasil, maka bisa jadi contoh bagi daerah lain. Pemerintah siap mendukung dari sisi regulasi dan pembinaan,” tutupnya.(YY)

Posting Komentar

0 Komentar