Jayapura, Papua Terbit,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perkembangan kinerja Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti)menyebutkan ribuan pinjaman online (Pinjol )dan investasi Ilegal Se-Indonesia telah di blokir.
Laporan yang tercatat pada aplikasi sipasti.ojk.go.id, Januari hingga November 2025,tercatat lebih dari 11.000 pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir.
Hal ini di sampaikan Aditya Mahendra selaku Analis Kelompok Spesialis Pengawasan PEPK Departemen Pelindungan Konsumen OJK melalui via zoom media gathering,berlangsung di salah satu hotel di Sorong,Papua Barat,Rabu(3/12/25).
Menurutnya tindakan pemblokiran dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak ada korban sebelum penutupan layanan ilegal tersebut.tercatat pinjol ilegal, yang penyebarannya sangat luas di ruang digital, mendapat perhatian khusus dengan pemblokiran link dan URL terkait secara aktif.
"Tercatat Sejak April 2025 hingga November keuangan ilegal di hentikan sebanyak 2.617 yang di rincikan pinjaman online ilegal 2.263,sedangkan investasi ilegal 354, jumlahnya dengan pengaduan Sebanyak 23.147 yang di rincikan pinjol ilegal sebanyak 18.633, investasi ilegal 4.514.
Aditya menambahkan, sektor investasi ilegal di wilayah Papua sendiri, 9 laporan terkait investasi ilegal tercatat, sedangkan di Papua Selatan ada 5 laporan. Namun, dominasi terbesar masih terjadi di Pulau Jawa, terutama di Jawa Barat, dengan jumlah laporan mencapai 777 kasus, diikuti oleh Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten.
Dalam hal demografi pelapor, mayoritas korban pinjol ilegal dan investasi ilegal berasal dari pegawai swasta, dengan perempuan menjadi kelompok paling terdampak. Selain itu, rentang usia pelapor didominasi oleh mereka yang berada di usia produktif, terutama pada kelompok usia 26-35 tahun.
Sebagai langkah antisipasi, OJK terus memantau aktivitas keuangan ilegal ini untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan menghindari kerugian lebih lanjut.
Nilai kerugian akibat investasi ilegal Nilai kerugian akibat investasi ilegal tahun 2017 s.d. TW III Tahun 2025 mencapai
Rp142,22 Triliun.Total kerugian investasi ilegal tahun 2025 per TW III sebesar 201,73 M terdiri dari:Rp96.67 M sedang dalam penanganan APH; danRp105.06 M putusan inkracht.
Ia menyebutkan jumlah pelapor berdasarkan jenis kelamin lebih dominan perempuan sebanyak 62 persen,laki-laki 38 persen,untuk pinjol online lebih banyak perempuan 61 persen dan laki-laki 39 persen,investasi ilegal perempuan 63 persen dan laki laki 73 persen,(Epen)




0 Komentar