GAMKI Papua Turut Mengadvokasi Kasus Meninggalnya Alm. Irene Sokoy di Jayapura Papua

 


Jayapura, Papua Terbit,-Kasus Meninggalnya Alm. Irene Sokoy Korban Penolakan di 4 Rumah Sakit di Jayapura Papua, turut mendorong Dewan Pimpinan Daerah  Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia GAMKI Papua untuk mengadvokasi kasus tersebut ke ramah hukum  hingga tuntas. 

Ketua GAMKI Papua, Luis Hendrik Mebri saat ditemui di Sekretariat GAMKI Papua menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk mediasi damai yang dapat mengurangi atau menggugurkan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas meninggalnya Saudari Irene Sokoy.

Hal itu di sampaikan berdasarkan kronologis penolakan dari 4 Rumah Sakit di Kota dan Kabupaten Jayapura sehingga ada beberapa hal penting yang perlu di sikapi bersama .

“Kasus ini menyangkut nyawa dan martabat manusia, kami menolak mediasi damai karena hanya akan melemahkan upaya mencari keadilan,” ujarnya.

Selain itu beberapa hal yang menjadi preseden buruk bagi tata kelola administrasi di rumah sakit yang menyebabkan nyawa almarhumah Ibu Irene Sokoy dan bayinya melayang sia-sia, tanpa penanganan serius sebagai rasa kemanusian dan empati terhadap kesehatan ibu dan bayi.

Beberapa catatan sebagai kritik terhadap kasus kemanusian yang terjadi pihaknya mempertanyakan kelalaian proses administrasi dan mekanisme rujukan, kurangnya ketersedian fasilitas Kesehatan dan tenaga medis di rumah sakit, penolakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM dan berujung Pidana, setiap Nyawa Orang adalah tanggung jawab tenaga medis di setiap tingkatan, Dana Otsus untuk kesehatan di Kabupaten Jayapura di pakai untuk apa saja?.

GAMKI Papua Meminta Gubernur Papua tidak saja mengganti Direktur Rumah sakit tetapi Juga memperbaiki sistem layanan dari Fasilitas kesehatan Terendah hingga Rumah sakit dengan Tingkatan Tipe tertinggi.

"Jangan Ada lagi Ibu dan Anak Papua lagi yang meninggal karna kelalaian" tambahnya. 

Selain itu, kami Juga  telah menugaskan Koordinator Bidang Hukum dan HAM DPD GAMKI Papua, Charistian G. Pioh, S.H., M.H., C.L.A untuk mengadvokasi Kasus ini dan   meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, mengusut perkara secara objektif, dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Menurut mereka, penyelesaian melalui mediasi tidak relevan dalam kasus yang menyangkut dugaan tindakan yang berdampak fatal.

 “Kita Akan kawal sampai Tuntas dan harus Ada Efek Jera bagi pelaku tindak pidana” tegasnya. 

GAMKI Papua mengutuk keras tindakan pembiaran yang dilakukan oleh oknum pihak rumah sakit yang mengakibatkan hilangnya nyawa dari Ibu Irene Sokoy dan Janin Bayi dalam kandungan.

Menurutnya Hak hidup seseorang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya". 

Dan undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit menjelaskan bahwa rumah sakit berkewajiban mengutamakan keselamatan pasien.

GAMKI mendukung dan mengawal hingga tuntas proses hukum yang dilakukan oleh pihak keluarga agar kejadian ini tidak terulang Kembali bagi Rakyat di Tanah Papua.(nesta)

Posting Komentar

0 Komentar