Jayapura, Papua Terbit, -Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura resmi memberikan layanan e-paspor sejak awal November 2025. Layanan ini menggantikan penerbitan paspor biasa, sehingga seluruh permohonan paspor kini menggunakan e-paspor.
Tujuan dari pemberian layanan e-paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura sejak November 2025 adalah untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses pembuatan dan penggunaan paspor. E-paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemiliknya, seperti foto wajah dan sidik jari, sehingga memperkuat keamanan dokumen perjalanan dan mengurangi risiko pemalsuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Sutejo menyampaikan, selain itu, e-paspor memudahkan dan mempercepat proses verifikasi identitas di perbatasan, meningkatkan kemudahan untuk masyarakat dalam melakukan perjalanan Internasional.
"Layanan ini juga sejalan dengan upaya modernisasi sistem imigrasi yang lebih cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan publik serta keamanan Nasional,"ujarnya.
Ia menjelaskan,Sosialisasi intensif telah dilakukan kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar di sekolah menengah atas dan perguruan tinggi, agar proses pembuatan paspor elektronik dapat berjalan lancar. Tim humas Kantor Imigrasi Jayapura juga aktif mendampingi petugas pelayanan dalam memberikan Informasi.
"Adapun tarif pelayanan pembuatan e-paspor adalah sebagai berikut, Paspor yang 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya PNBP sebesar Rp650.000. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya PNBP sebesar Rp950.000.,"ungkap Sutejo.
Pelayanan e-paspor ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan dokumen perjalanan warga Jayapura serta mendukung kelancaran layanan imigrasi di wilayah Ini.(Alex)


0 Komentar