Disdikbud Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2025

 


Jayapura, Papua Terbit, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Jayapura Nomor 102 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Pembelajaran Bahasa Ibu melalui Kurikulum Muatan Lokal di sekolah-sekolah di Kota Jayapura.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Sini Abepura Kota Jayapura ini dihadiri oleh para kepala sekolah, guru, serta unsur terkait lainnya. 

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Grace Linda Yoku, dalam sambutannya, menekankan pentingnya pembelajaran bahasa ibu sebagai upaya pelestarian budaya dan identitas Lokal.

“Pembelajaran bahasa ibu melalui kurikulum muatan lokal menjadi bagian strategis dalam menjaga keberagaman budaya serta meningkatkan kecintaan siswa terhadap warisan leluhur,”Kata Linda.

Ia juga berharap semua pihak dapat mendukung dan mengimplementasikan peraturan ini dengan baik demi keberhasilan Bersama. 

"Peraturan Walikota No. 102 Tahun 2025 ini mewajibkan setiap sekolah di Kota Jayapura memasukkan pembelajaran bahasa ibu sesuai dengan bahasa daerah yang ada di wilayah tersebut ke dalam kurikulum muatan Lokal,"ungkap Linda. 

Selain meningkatkan kemampuan berbahasa, pembelajaran ini bertujuan memperkuat nilai-nilai budaya dan karakter siswa, melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berharap semua guru dan stakeholder dapat memahami ketentuan peraturan serta menyusun materi ajar yang sesuai dengan konteks budaya lokal.Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab sehingga peserta dapat menggali lebih dalam mengenai teknis pelaksanaan dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam penerapan pembelajaran bahasa Ibu.

"Dengan adanya Peraturan Walikota ini, Kota Jayapura semakin berkomitmen untuk mengangkat dan melestarikan bahasa ibu sebagai bagian penting dari pendidikan serta kekayaan budaya Daerah,"pungkas Linda.(Alex)

Posting Komentar

0 Komentar