Luar Biasa PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani Raih Penghargaan Paritrana Award 2025

 


Jayapura, Papua Terbit,- PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani(Perseroda) meraih Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Papua dari BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan dan memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Penghargaan dengan kategori “Highest Performance – JHT Balance Check (JMO)” tersebut menegaskan kinerja optimal perusahaan dalam pemanfaatan layanan digital Jaminan Hari Tua.

Direktur Utama PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani, DR.Entis Sutisna, SE, MAk, MM, Ak, CA menyampaikan rasa syukur atas penghargaan layanan digital Aplikasi JMO yang di ikuti seluruh pegawai. 

Dikatakan, dengan aplikasi JMO, seluruh pegawai PTAM Jayapura (Perseroda) sangat terbantu dalam hal mengecek saldo dan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Jaminan Kematian (JK). 

“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi bukti komitmen manajemen dalam memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja, khususnya para tukang ledeng yang menjadi garda terdepan pelayanan air bersih kepada masyarakat Jayapura,” ujarnya pada Selasa, 16 Desember 2025.

Ia menjelaskan, manajemen perusahaan secara konsisten memperluas kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi seluruh tukang ledeng di Jayapura, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Lebih lanjut, Entis Sutisna menegaskan bahwa direksi juga membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi pegawai melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dapenmapamsi, serta Indonesia Financial Group (IFG).

Sutisna menambahkan penghargaan Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Papua ini telah menjadi motivasi bagi PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat komitmen terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua. 

“Perlindungan ini tidak hanya kami berikan saat pegawai masih aktif bekerja, tetapi juga kami siapkan hingga masa purna tugas, sehingga kesejahteraan pegawai tetap terjamin,” jelasnya. (Epen)

Posting Komentar

0 Komentar