Jayapura, Papua Terbit, – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura menemukan sejumlah produk pangan olahan kedaluwarsa saat melakukan intensifikasi pengawasan di Hypermart Jayapura menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026.
Kepala BPOM Jayapura Harianto Baan mengatakan kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh produk obat dan pangan olahan yang beredar memenuhi syarat keamanan dan mutu.
“Hari ini kami melakukan pengawasan tahap ketiga. Di Hypermart Jayapura kami menemukan dua hingga tiga item produk pangan olahan yang sudah expired, ada yang kedaluwarsa sejak Oktober dan ada yang tanggal 3 Desember,” ujarnya di Jayapura.
Temuan tersebut langsung dipisahkan dan diamankan agar tidak kembali diperdagangkan. Petugas juga memeriksa gudang penyimpanan dan mendapati beberapa prosedur yang tidak sesuai standar, karena produk pangan dicampur dengan produk non-pangan seperti sabun dan barang beraroma tajam.
“Kami sudah sampaikan kepada manajer agar produk non food tidak dicampur dengan makanan, karena aromanya bisa memengaruhi produk pangan. Tata cara penyimpanan harus mengikuti SOP ritel,” jelasnya.
BPOM juga menyoroti sistem penyimpanan yang tidak menerapkan prinsip first in first out (FIFO), sehingga produk lama tercampur dengan produk baru. Hal ini membuat item yang mendekati kedaluwarsa tidak terpantau dengan baik.
Selain itu, BPOM meminta manajemen ritel memisahkan produk pangan yang masa kedaluwarsanya tinggal tiga bulan, diberi label khusus, dan bila perlu dijual dengan harga diskon agar konsumen dapat memilih secara sadar.
Terkait sanksi, Harianto menyebutkan bahwa temuan di Hypermart masuk kategori pelanggaran administratif. “Kita akan memberikan teguran tertulis agar manajemen segera memperbaiki penyimpanan, peredaran produk, serta meningkatkan pengawasan karyawan,” katanya.
Pada intensifikasi pengawasan tahap ketiga yang dilakukan di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura, BPOM memeriksa 82 sarana dan menemukan 11 sarana tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk kedaluwarsa. Nilai ekonomi produk yang diamankan mencapai Rp5,58 juta.
BPOM Jayapura mengimbau masyarakat untuk selalu cerdas memilih produk pangan olahan yang akan dikonsumsi. “Selalu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Kalau menemukan produk yang rusak, tidak berizin, atau expired, segera laporkan melalui call center pengaduan konsumen atau media sosial resmi BPOM,” kata Harianto.
Intensifikasi pengawasan akan dilanjutkan pada periode libur Nataru untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.(Alex)

0 Komentar