Waket II MRP-PBD Minta Kapolda dan Kapolres Tambrauw Segera Usut Penambangan Ilegal di Lokasi Pendaratan Penyu Belimbing di Pantai Jamursbamedi Abun

Tambrauw, Papua Terbit,- Berdasarkan laporan masyarakat, terkait adanya dugaan penambangan ilegal di lokasi pendaratan penyu belimbing di Pantai Jamurabamedi, Distrik Abun, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD), Vincentius Paulus Baru, ST., M.UP meminta Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Tambrauw, agar segera mengusut dugaan penambangan illegal di lokasi pendaratan penyu belimbing di Pantai Jamursbamedi, Distrik Abun, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

“Pantai Jamursbamedi di Abun merupakan lokasi wisata dan tempat pendaratan penyu belimbing yang harus dilindungi sebagai salah satu satwa endemic di tanah Papua, sehingga segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk tambang illegal harus segera dihentikan,”ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/2/2025).

Menurut Paul, kelompok penambangan illegal yang terjadi di Distrik Kwoor tahun lalu kini diduga melakukan aktivitas penambangan illegal di tempat pendaratan penyu belimbing di Pantai Jamursbamedi Abun. 

“Saya minta Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Tambrauw segera tindak para pelaku aktivitas tambang ilegal di lokasi wisata yang ada di Pantai Jamursbamedi, karena menganggu penyu belimbing sebagai salah satu satwa endemik di Papua,” tegasnya.

Paul mengajak seluruh masyarakat yang mendiami di lokasi pendaratan penyu belimbing Pantai Jamursbamedi Abun, agar tidak mengizinkan siapapun melakukan penambangan ilegal, karena menganggu dan mengancam ekosistem, terutama pendaratan penyu belimbing di daerah tersebut.

“Mari masyarakat semua, kita jaga lokasi pendaratan penyu belimbing ini dengan baik, sehingga menjadi salah satu daya Tarik wisata dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal di daerah tersebut,” ucapnya.(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar