Bapenda Hadirkan 3 Pemateri Dalam Sosialisasi Pajak Daerah

Jayapura, Papua Terbit,- Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura menggelar sosialisasi pajak daerah tahun 2026 kepada para wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang telah menggunakan alat perekam transaksi pajak daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bapenda Kota Jayapura, Rabu (11/3/2026).

Sosialisasi ini diikuti oleh 102 peserta yang terdiri dari wajib pajak pelaku usaha hotel, restoran, rumah makan, dan kafe yang telah dipasangi alat perekam pajak daerah berupa Tapping Monitoring Device (TMD) dan Mobile Point of Sales (M-POS).

Plt. Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Kota Jayapura, Irfan Ansanay, SE. kegiatan sosialisasi dan penyuluhan  ini merupakan agenda rutin dilakukan setiap bulan kepada wajib pajak, sebagai pendekatan kepada wajib pajak, agar dapat mengingatkan, kepatuhan untuk dapat melaporkan pajak yang mereka terima. 

Ia menjelaskan,sosialisasi tersebut secara khusus menyasar wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah menggunakan perangkat perekam transaksi pajak, sehingga mereka dapat memahami kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak secara benar.

Melalui kegiatan ini kami memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada para wajib pajak agar memahami kewajiban perpajakan, terutama bagi yang sudah menggunakan alat perekam transaksi seperti TMD dan M-POS. 

Bapenda menghadirkan tiga pemateri yang berasal dari masing-masing bidang teknis, yakni Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, serta Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mewakili Kepala Bapenda Kota Jayapura.

Lanjutnya, para pemateri memberikan penjelasan terkait berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk aturan dalam undang-undang serta Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi tersebut diatur mengenai mekanisme pemungutan pajak daerah, kewajiban pelaporan, serta sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami juga menyampaikan mengenai aturan terkait keterlambatan pelaporan, denda administrasi, serta sanksi yang dapat dikenakan apabila wajib pajak tidak mematuhi ketentuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan,"ungkapnya

Bapenda Kota Jayapura berharap melalui kegiatan sosialisasi ini para pelaku usaha dapat semakin memahami kewajiban perpajakan mereka serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan dan membayar pajak daerah, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura.(Epen)

Posting Komentar

0 Komentar