Disnaker kota Jayapura Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja Sektor Konstruksi

 

Jayapura,Papua Terbit,- Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi. Hal ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi yang digelar di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje, dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.

Dalam sambutannya, Evert menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjamin perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Jayapura Nomor 500.15.1/1141/2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.

Surat edaran ini bertujuan mendorong kepatuhan seluruh penyedia jasa konstruksi agar mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

perlindungan tenaga kerja bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial. Mengingat sektor konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan manfaat sosial lainnya.

Pemerintah Kota Jayapura, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal. Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan.

Kepada para pejabat pembuat komitmen dan pelaku usaha jasa konstruksi, kami mengajak untuk menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai standar operasional yang tidak dapat ditawar. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, dalam laporannya menyampaikan tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2026, khususnya melalui peningkatan kepatuhan kepesertaan di sektor jasa konstruksi.

Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan pekerjaan konstruksi, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPKAD, BPBJ, Bagian Pertanahan, serta Dinas Perhubungan.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, tercatat sebanyak 179 kontraktor beroperasi di Kota Jayapura. Namun, masih terdapat sembilan kontraktor yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan ketenagakerjaan.

Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat sektor konstruksi merupakan salah satu sektor dengan risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi..

Ia menambahkan, perlindungan tenaga kerja juga sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Jayapura dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, khususnya dalam upaya melindungi pekerja sektor formal dan informal.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap tercipta kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan kebijakan secara efektif. 

Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja di Kota Jayapura.(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar