Jayapura, Papua Terbit,- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua, Sutarno, bergerak memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah memperkokoh sistem peradilan pidana terpadu di Papua. Dalam dua hari berturut-turut, Sutarno melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura untuk membangun kolaborasi kelembagaan sekaligus memastikan implementasi persidangan secara elektronik.
Rangkaian koordinasi tersebut diawali dengan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Papua pada Selasa (30/6). Di sana, Sutarno diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian. Pertemuan membahas penguatan koordinasi antar lembaga dalam mendukung penegakan hukum, percepatan administrasi perkara, pengelolaan status tahanan, serta peningkatan kualitas pelayanan di bidang pemasyarakatan.
Sehari berselang, Rabu (1/7), Sutarno melanjutkan agenda silaturahmi dan koordinasi ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Kedatangannya disambut Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Dr. Djaniko Girsang, beserta jajaran. Turut hadir Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Edy Susetyo, untuk membahas kesiapan teknis pelaksanaan persidangan elektronik di lingkungan pemasyarakatan.
Selain menjadi ajang perkenalan resmi Sutarno sebagai Kepala Kanwil Ditjenpas Papua yang baru, audiensi tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat kemitraan antara pemasyarakatan dan lembaga peradilan. Kedua institusi sepakat bahwa koordinasi yang solid merupakan fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan itu ialah tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama Nomor PAS-HK.01.05-43 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Persidangan secara Elektronik. Implementasi kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mendukung modernisasi sistem peradilan sekaligus meningkatkan efisiensi proses persidangan.
"Kami berkomitmen memastikan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Papua siap mendukung pelaksanaan persidangan elektronik. Kesiapan ruang sidang, jaringan, perangkat pendukung, verifikasi identitas tahanan, hingga aspek keamanan harus dipastikan berjalan sesuai standar agar hak-hak hukum warga binaan tetap terpenuhi," ujar Sutarno.
Pembahasan juga mencakup percepatan penyelesaian administrasi perkara, sinkronisasi data status tahanan, integrasi dokumen perkara elektronik, serta dukungan teknis terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Selain itu, kedua institusi menilai peningkatan kualitas infrastruktur teknologi informasi, stabilitas jaringan internet, dan optimalisasi kamera pengawas (CCTV) di ruang sidang elektronik menjadi faktor penting dalam menjamin kelancaran proses persidangan.
Sutarno menegaskan bahwa sinergi antar lembaga tidak hanya bertujuan memperlancar koordinasi teknis, tetapi juga memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.
"Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Karena itu, kolaborasi yang kuat dengan kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan seluruh aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin baik kepada masyarakat," tegasnya.
Rangkaian audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Tinggi Jayapura menjadi langkah awal Kanwil Ditjenpas Papua dalam memperkuat jejaring koordinasi dengan seluruh unsur APH di Papua. Ke depan, sinergi tersebut akan terus diperluas melalui koordinasi berkala dan tindak lanjut bersama berbagai pemangku kepentingan guna mendukung implementasi kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan.
Melalui kolaborasi yang semakin erat, Kanwil Ditjenpas Papua berharap pelaksanaan persidangan elektronik dapat berjalan optimal di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem peradilan yang lebih modern, efisien, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga binaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.(Redaksi)

0 Komentar