OJK Papua Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Keuangan,Satgas Pasti Hentikan Aktivitas YUDIA

 


Jayapura, Papua Terbit,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan transaksi keuangan yang semakin beragam, terutama yang memanfaatkan media digital, media sosial, serta tawaran investasi dan pekerjaan dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Kepala OJK Provinsi Papua Fatwa Aulia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar atau mengharuskan penyetoran dana di awal tanpa kejelasan legalitas dan risiko yang menyertainya.

“Masyarakat perlu waspada terhadap penawaran yang mengharuskan penyetoran dana dan menjanjikan keuntungan tambahan melalui perekrutan member get member. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak wajar serta segera laporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun menjadi korban penipuan transaksi keuangan,” ujar Fatwa.

Imbauan tersebut disampaikan seiring masih maraknya laporan penipuan transaksi keuangan yang diterima melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pada periode November 2024 – Mei 2026, IASC menerima sebanyak 1.030 laporan dari masyarakat di Provinsi Papua terkait tindak penipuan. Modus yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja atau jual beli online, penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, serta penipuan melalui media sosial.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina untuk memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan.

YUDIA diduga menjalankan skema penipuan berkedok investasi dengan mekanisme penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian berupa menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film drama Cina, serta perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapatan dan bonus tambahan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengguna aplikasi YUDIA telah merambah hingga wilayah Papua.

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YUDIA dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Satgas

PASTI Provinsi Papua juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Papua untuk mendukung proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas pihak yang menawarkan investasi maupun pekerjaan secara daring, tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal, serta menghindari skema yang mensyaratkan penyetoran dana di awal atau perekrutan anggota baru untuk memperoleh keuntungan.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, 

masyarakat dapat melaporkannya melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau 

menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email 

konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat segera melaporkan kejadian yang dialami melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meminimalkan potensi kerugian yang lebih besar. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas YUDIA maupun modus penipuan serupa juga diharapkan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.(Epen)


Posting Komentar

0 Komentar