36 Warga Binaan di Papua Langsung Bebas Pasca Terima Remisi 17 Agustus 2026

 


Jayapura, Papua Terbit,- Sebanyak 2.006 narapidana dan anak binaan di wilayah Papua  pasca memperoleh Remisi Umum dan pengurangan masa pidana  Berdasarkan undang - undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026,berlangsung di lembaga pemasyarakatan Abepura,Senin(17/8/26)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas )Papua, Sutarno dalam sambutannya, menyampaikan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.



Ia menyebutkan dari total 2.006 penerima remisi, "sebanyak 1.970 orang menerima Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 36 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi,"ujarnya.

Ia menjelaskan,berdasarkan rekapitulasi, penerima RU I terdiri dari 279 orang yang memperoleh remisi satu bulan, 439 orang dua bulan, 580 orang tiga bulan, 344 orang empat bulan, 259 orang lima bulan, dan 69 orang memperoleh remisi enam bulan.

Sementara penerima remisi umum II( RU II) terdiri dari empat orang,Tutur Sutarno dengan remisi satu bulan, sembilan orang dua bulan, sembilan orang tiga bulan, dua orang empat bulan, 10 orang lima bulan, dan dua orang memperoleh remisi enam bulan.

Selain itu, terdapat 655 warga binaan yang memperoleh remisi dan termasuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan khusus PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dari jumlah tersebut, 608 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 44 orang kasus korupsi, satu orang kasus illegal trafficking, dan dua orang kasus illegal fishing. Sementara penerima remisi untuk tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, illegal logging, dan money laundering tercatat nihil.


Menurutnya untuk memperoleh remisi, narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.


Besaran Remisi Umum diberikan sesuai masa pidana. Pada tahun pertama, narapidana yang telah menjalani masa pidana enam hingga 12 bulan dapat memperoleh remisi satu bulan, sedangkan yang telah menjalani lebih dari 12 bulan memperoleh remisi dua bulan. Pada tahun kedua diberikan tiga bulan, tahun ketiga empat bulan, tahun keempat dan kelima lima bulan, serta tahun keenam dan seterusnya enam bulan.

Proses pemberian remisi dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Keputusan pemberian remisi kemudian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.(Epen)

Posting Komentar

0 Komentar