Bintang Kejora Berkibar di USTJ, Rektor Akhirnya Angkat Bicara: Sikap Kampus Tegas

 


Jayapura, Papua Terbit,- Pihak Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) kini mengambil sikap tegas menyikapi insiden pengibaran Bendera Bintang Kejora yang terjadi di lingkungan kampus USTJ, Abepura, Kota Jayapura yang terjadi pada tanggal 30 September 2026 lalu.

Rektor Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Rusdianto Abu, menegaskan bahwa sekelompok mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut sebagai “oknum”. 

Penyebutan itu ditegaskan karena tindakan mereka dinilai tidak mewakili sikap maupun nilai-nilai yang dijunjung tinggi USTJ secara keseluruhan.

Rusdianto menyampaikan, insiden bermula ketika sejumlah mahasiswa menggelar orasi mimbar bebas tanpa izin dari pimpinan universitas.

Situasi kemudian menjadi serius setelah terjadi penurunan Bendera Merah Putih dari tiang bendera kampus.

Bendera Merah Putih tersebut kemudian disebut digantikan dengan pengibaran bendera Bintang Kejora.

Rusdianto Abu menyatakan bahwa, fakta mengenai penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran Bintang Kejora tersebut telah terverifikasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib kampus. Ini adalah tindakan yang oleh hukum negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” tegas Rektor USTJ, Rusdianto Abu, dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, sebelum situasi berkembang menjadi kericuhan, pihak keamanan kampus bersama Kepala Biro Kemahasiswaan disebut telah melakukan pendekatan persuasif. 

Negosiasi dilakukan dan mahasiswa diminta menghentikan aktivitas tersebut.Namun, imbauan tersebut disebut tidak dihiraukan hingga kemudian terjadi kericuhan dengan petugas keamanan yang berusaha menghentikan aksi.

Menyikapi insiden tersebut, kini pihak USTJ menyatakan sikap tegas dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan yang dinilai mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tindakan tersebut merupakan perbuatan makar yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,"kata Rusdianto Abu.

Adapun pihak universitas menyatakan mengutuk keras tindakan penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran bendera Bintang Kejora di lingkungan kampus.

"Jadi, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum, konstitusi maupun nilai-nilai yang dijunjung tinggi institusi pendidikan,"ujar Rusdianto Abu.

Rusdianto Abu juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kampus untuk dijadikan sarana gerakkan dari organisasi terlarang yang bertentangan dengan aturan atau organisasi yang dilarang.

“Kampus USTJ tidak boleh dan tidak akan pernah dijadikan sarang organisasi terlarang,”tegas Rusdianto Abu

Adapun pihaknya memastikan akan mengambil langkah melalui proses hukum bersama aparat penegak hukum serta mekanisme Kode Etik Akademik dan Statuta USTJ Tahun 2025.

"Jadi, mahasiswa yang terbukti terlibat aktif akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian,"jelasnya.

Rusdianto Abu kembali menegaskan komitmennya bahwa, USTJ sebagai istitusi pendidikan tinggi yang berdiri diatas Pancasila, UUD 1945 dan nilai-nilai NKRI.

"Kami hadir untuk mencerdaskan bangsa bukan memberikan ruang bagi tindakan yang memecah belah persatuan,"tegas Rusdianto Abu kembali.

Adapun pihak USTJ senantiasa mengkedepankan penyelesaian persoalan melalui ruang dialog yang santun, terbuka dan konstruktif serta mengejak mahasiswa memanfaatkan saluran resmi yang tersedia.

Sementara itu sebagai bentuk komitmen dalam menyelesaikan permasalahan ini dimana pihak Senat USTJ telah menggelar rapat pleno pada Senin, 5 Oktober 2026.

Rapat tersebut membahas arah kebijakan dan rekomendasi penanganan insiden secara institusional.

USTJ juga telah berkoordinasi dengan kepolisian, Pemerintah Provinsi Papua dan Forkopimda untuk memastikan penanganan persoalan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Di internal kampus, USTJ telah menerbitkan surat teguran tertulis kepada mahasiswa yang terlibat dan memulai proses penegakan Kode Etik Mahasiswa berdasarkan Statuta USTJ Tahun 2025, khususnya Pasal 9 dan Pasal 11.

Pihak kampus menegaskan proses tersebut dilakukan secara tegas, transparan dan berkeadilan.

Apabila mahasiswa terbukti melakukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, teguran keras hingga pemutusan studi.

Selain itu, Rektor USTJ telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh sivitas akademika yang menegaskan larangan terhadap kegiatan yang mengarah pada pemisahan diri dari NKRI, penghinaan terhadap lambang negara, politik praktis maupun tindakan anarkis yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.

USTJ juga membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan fakta secara objektif dan mendalam sebagai dasar pengambilan keputusan yang bijaksana.

Kemudian koordinasi eksternal dilakukan bersama kepolisian, Pemerintah Provinsi Papua dan LLDikti Wilayah XIV untuk menjaga kondusivitas serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan guna menjaga kondusivitas serta memastikan perlindungan hukum yang layak bagi mahasiswa.

Universitas juga menyatakan akan memberikan pendampingan akademik serta bantuan hukum apabila diperlukan kepada mahasiswa yang terdampak.

Sebagai bentuk akuntabilitas institusi, USTJ akan menyampaikan laporan resmi mengenai tindak lanjut penanganan insiden tersebut kepada LLDikti Wilayah XIV Papua.

Namun di tengah sikap tegas tersebut, Rektor USTJ, Rusdianto Abu menegaskan bahwa kampus tetap membuka ruang dialog bagi mahasiswa.

Menurutnya, mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, kepedulian dan pandangan sebagai bagian dari dinamika berpikir kritis.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batas, yakni hukum, konstitusi dan martabat bangsa.

Pihak universitas menilai tindakan menurunkan Bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera Bintang Kejora telah melampaui batas tersebut.

Iapun mengimbau mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara bijak, bermartabat dan tidak merugikan diri sendiri, mengganggu ketertiban kampus maupun masa depan akademik mereka.


“Universitas ini adalah rumah kita bersama.

Pintu pimpinan universitas, tetap terbuka bagi mahasiswa yang ingin berdialog dan menyampaikan aspirasi,"pesan Rusdianto Abu.

Adapun dirinya sebagai Rektor selalu siap mendengarkan serta mendampingi mahasiswa sepanjang aspirasi disampaikan melalui jalur yang sah dan bermartabat.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa USTJ tidak akan berkompromi terhadap tindakan yang dinilai mengancam keutuhan NKRI.

“USTJ berdiri tegak di atas Pancasila dan UUD 1945. Kami berkomitmen penuh pada keutuhan NKRI. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi tindakan yang mengancam kedaulatan negara,”tutup Rusdianto Abu. (Rilis)

Posting Komentar

0 Komentar