Jayapura, Papua, Terbit,-Dewan Perwakilan Rakyat( DPR) Papua telah mengesahkan tata tertib ( Tatib)dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPR setempat, di pimpin oleh Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix Monim, dan Wakil Ketua III Supriadi Laling,berlangsung di ruang sidang paripurna DPR Papua, Jumat (24/1/2025)
Kemudian, DPR Papua melalui Panitia Khusus (Pansus) dalam menyusun Tata Tertib telah melakukan penyesuaian dan perbaikan agar tatib bisa ditetapkan dalam rapat paripurna.
Dalam rancangan peraturan daerah DPR Papua tentang telah di konsultasikan dan difasilitasi oleh Kemendagri, melalui surat nomor 100.2.1.6/0-155/OTDA tanggal 3 Januari 2025
Di Katakan, prosesnya setelah tata tertib di sahkan dan tercatat dalam lembaran daerah maka pihaknya akan menyurat ke Gubernur Papua untuk di undangkan
" Intinya setelah di undangkan dan tercatat nomornya,maka Tatib ini menjadi dasar untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),"ucapnya
Denny Bonai menekankan bahwa pembentukan Alat Kelengkapan Daerah( AKD) penting untuk mendukung koordinasi antara DPR dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai mitra kerja. Langkah ini diharapkan dapat membantu mencari solusi atas penurunan drastis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua.
“Provinsi Papua akan fokus pada sektor pertanian dan perikanan sebagai upaya meningkatkan PAD. Selain itu, pendataan aset daerah juga menjadi prioritas kami. Mudah-mudahan langkah ini dapat meningkatkan PAD Papua,” tambahnya(Epen)
0 Komentar